April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jabar Masuk Lima Besar Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2017

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk posisi lima besar pada Pemeringkatan Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2017 pada Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/12/17). 

Hasil tersebut diperoleh setelah KIP melakukan monitoring dan evaluasi sepanjang tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2017 diserahkan langsung oleh Ketua KIP Tulus Subardjono dan diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Jabar, Sonny S Adisudarma, sebagai PPID Utama mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

"Alhamdulillah, bersyukur sekali atas anugerah ini. Kami Tim PPID Utama Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas dukungan, partisipasi PPID Perangkat Daerah dan seluruh pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jawa Barat," katanya di Jakarta, Kamis (21/12/17). 

Menurutnya ini adalah buah kerja keras bersama untuk menghadirkan kondusi yang ideal dalam keterbukaan informasi publik, khususnya untuk menciptakan good governance. 

"Selama lima tahun mengikuti penilaian, tahun ini adalah yang pencapaian peringkat paling tinggi. Tentu saja ini memacu kami untuk lebih giat lagi, bukan untuk meraih peringkat tapi untuk medekati taraf yang paling ideal," kata Sonny. 

Ketua KIP Tulus Subardjono menjelaskan KIP telah melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi berdasarkan 3 variabel penilaian, yaitu Self Assessment Questioner (SAQ), Visitasi Lanjutan Acak (VLA) dan visitasi. “Tingkat partisipasi badan publik pada tahun ini mengalami penurunan. 

Menurut tulus dapat dilihat dari jumlah pengembalian SAQ sebanyak 156 dari 397 badan publik yang ada. Namun secara kualitatif seluruh kategori badan publik mengalami kenaikan rata rata sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu,” paparnya. 

Proses penilaian pemeringkatan ini dilakukan selama jangka waktu Juni hingga Desember 2017. Penilaian dilakukan kepada 400 Badan Publik yang terbagi menjadi tujuh kategori, yaitu Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.

Ada empat poin yang dinilai, yakni, mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Badan Publik juga wajib mengikuti alur kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh KIP. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply