May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jabar Apresiasi Industri Taati Aturan Lingkungan Hidup

IVOOX.id, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang ramah lingkungan dan telah mentaati peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, khususnya perusahaan yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Penganugerahan kinerja pengelolaan lingkungan terbaik bagi industri Properda atau Program Peringkat Kinerja Perusahaan Daerah Jabar tahun 2017 ini digelar di Hotel Horison Bandung, Rabu (20/12/2017) dengan diikuti oleh 225 perusahaan.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar yang berkesempatan langsung menyerahkan plakat penghargaan kepada pimpinam perusahaan mengungkapkan, dunia usaha dituntut untuk terus memperbarui paradigma usahanya dari single bottom yang hanya sekedar mengejar keuntungan menjadi triple bottom line yang mengintegrasikan tiga pilar penting dalam proses produksi yaitu profit, people dan planet.

"Jadi konsep triple bottom line ini menegaskan bahwa jika perusahaan ingin mempertahankan keberlangsungan usahanya maka selain mengejar profit juga harus memperhatikan dan terlibat pada upaya pemenuhan kesejahteraan masyarakat atau people sekaligus ikut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, planet," ungkap Demiz.

Penghargaan Properda ini merupakan tahun ketiganya sejak diselenggarakan tahun 2015 lalu oleh Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Demiz menuturkan, sebagai provinsi dengan tingkat investasi terbesar nasional maka laju pertumbuhan ekonomi di Jabar meningkat signifikan. Disisi lain tumbuhnya investasi, daya dukung dan daya tahan lingkungan juga mendapat tekanan yang berat.

"Oleh sebab itu kampanye, pengawasan dan partisipasi aktif perusahaan dalam melestarikan lingkungan harus diperkuat untuk membangun ketaatan yang dilandasi kesadaran dan kebutuhan bukan sekedar keterpaksaan," tuturnya.

Pemberian penghargaan Properda bertujuan mendorong perusahaan untuk taat peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan.

Semua itu terangkum melalui integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi, penerapan sistem manajemen lingkungan, reuse, reduce recycle, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab melalui program pengembangan masyarakat.

"Saya bersyukur ini sudah memasuki tahun ketiga jumlah peserta Properda yang tahun lalu 200 sekarang 225," ujar Demiz.

Pada anugerah Properda 2017 ini terdapat tujuh perusahaan yang memperoleh kategori emas atau tingkat kesadaran industri terhadap kelestarian lingkungan yang paling baik. Ketujuh perusahaan tersebut adalah Pertamina Geothermal Energi Area Kamojang, PT Biofarma, PT Pertamina Refinery unit VI Balongan, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, PT Aneka Tambang Pongkor Bogor, PT Pertamina TBBM Bandung Grup dan PT Star Energy Geothermal Wayang Windu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna menjelaskan, Properda akan melihat atau menilai sejauh mana ketaatan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban yang meliputi aspek dokumen perizinan, bagaimana perusahaan mengelola pencemaran air, pencemaran udara dan bagaimana mengelola limbah B3.

"Mengapa kami mengadakan Properda diluar Propernas atau Proper yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena jumlah industri yang ada di Jabar sangat banyak dan Proper tidak mampu menetapkan penilaian kinerja untuk seluruh perusahaan," jelas Anang.

Penilaian Properda dilakukan dengan teknik, tata cara, prosedur dan ketentuan-ketentuan yang sama persis dengan Proper oleh Kementerian LHK, bahkan petugas asesornya pun adalah petugas yang sama.

Anang mengatakan, penilaian Properda berdasarkan instrumen pendorong ketaatan para pelaku industri dalam mentaati seluruh peraturan bidang lingkungan hidup melalui penyebaran informasi kepada publik dan pihak terkait lainnya. Yang kedua penilaian Properda berdasarkan pada kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilalukan oleh perusahaan baik didalam maupun di luar perusahaannya.

"Ketiga, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi terhadap penaatan peraturan lingkungan hidup yang hasilnya diklasifikasikan menjadi tiga peringkat yaitu peringkat biru, merah dan hitam," pungkasnya. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply