September 21, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Izin Rute Maskapai Dicabut Jika Jual Tiket di Atas Batas

IVOOX.id, Jakarta -  Kementerian Perhubungan akan mencabut izin rute bagi maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas. 

Apabila ditemukan penjualan tiket oleh pihak lain melalui online melebihi batas, Kemenhub juga tetap akan dikenakan sanksi.

"Jadi meski terjadi kenaikan di penjualan online, tetap yang disanksi adalah maskapai penerbangannya," jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/6/2018).

Tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute dalam negeri dibatasi oleh tarif batas atas dan batas bawah yang ditentukan Kemenhub.

Adapun saat ini maskapai juga tengah meminta adanya kenaikan tarif batas atas karena harga avtur yang naik.

Agus mengatakan pihaknya belum akan merevisi tarif batas atas dalam waktu dekat.

"Kenaikan batas atas dimungkinkan jika dalam tiga bulan parameter avtur dan kurs dolar dalam tiga bulan naik sampai 10%, baru boleh dinaikkan. Tapi kemarin saya amati kenaikannya cuma 7% jadi belum," kata Agus.

Sementara itu, jika memang terjadi kenaikan mencapai 10% atau diatasnya maka pemerintah akan dengan segera merevisi angka tersebut. Kenaikan batas harga yang paling mungkin adalah mengikuti nilai kenaikan harga avtur dan kurs dolar.

"Jadi kalau naik 10% maka batas atas akan naik jadi 110%," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply