ITB Tawarkan Pinjol untuk Bayar UKT, DPR: Enggak Pantas
IVOOX.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan mahasiswanya yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) pinjaman online (Pinjol) yang dikelolah pihak ketiga.
Dia menegaskan kebijakan tersebut tidak pantas karena mengambil keuntungan dari mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Nggak pantes. Sebuah sekolah menawarkan program pinjol, di mana pinjol itu bunganya juga besar (mencapai) 20 persen. Padahal, di dalam UU Sisdiknas itu, jika ada cicilan, tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen," tegas Politikus Partai Demokrat tersebut saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, kata Dede Yusuf, pihak kampus juga harus menyadari bahwa mahasiswa merupakan investasi jangka panjang untuk mencerahkan bangsa depan negara. Karena itu jika ingin menerapkan konsep student loan, maka semestinya pihak kampus bekerja sama dengan bank negara dan tentunya tidak memungut keuntungan melalui bunga.
“Karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa, mahasiswa harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman," terang mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Oleh karena itu, lanjut Dede Yusuf, pihak Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) harus berembuk dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membahas konsep student loan. Namun student loan yang dimaksud bukan Pinjol yang memiliki bunga tinggi dan banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeklaim telah memanggil dan meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita). Pemanggilan yang dilakukan pada hari Jumat (26/1/2024) kemarin itu terkait dengan penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan keterangan yang didapat bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Danacita juga telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” ungkap Aman dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Aman, kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita. Kemudian berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
“Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” jelas Aman.
0 comments