January 13, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Investasi AirTag Apple Tidak Bisa Loloskan iPhone 16 Masuk Indonesia

IVOOX.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik.

Menperin mengatakan hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta, pada 7 Agustus, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi, namun angka yang ditawarkan oleh perusahaan raksasa tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.

Adapun empat prinsip tersebut antara lain yakni perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

"Kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis," ujarnya.

Sebelumnya, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (7/1/2025) untuk melakukan negosiasi investasi dengan pemerintah.

Nick tiba sekitar pukul 14.35 WIB, dan bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pukul 15.30 WIB.

Negosiasi tersebut ditujukan untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar Apple bisa melakukan penjualan produk terbarunya iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Menperin Klaim Punya Dasar Jatuhkan Sanksi bagi Apple

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan lembaga yang dipimpinnya punya dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Apple karena ketidakpatuhannya memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 162 miliar.

Utang tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple, periode 2020-2023.

Menperin menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan sanksi hingga berupa pencabutan nilai TKDN.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus di Jakarta, Rabu (8/1/2024), dikutip dari Antara.

Mengingat selama ini Apple melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi, dikatakan Menperin seharusnya perusahaan tersebut melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.

Namun, sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.

Oleh karena itu dalam counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari, pihaknya mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.

Lebih lanjut, dalam negosiasi itu pula, pihak Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang, sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.

Ia mengatakan pihaknya tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, karena menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.

0 comments

    Leave a Reply