March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Inilah Pengembangan “Gross Split” di Indonesia Timur

iVOOXid, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembangkan skema "gross split" atau kontrak bagi hasil hulu minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Indonesia bagian timur.

Dalam skema gross split itu, pengembangan migas di wilayah timur yang umumnya di daerah frontier, mendapat tambahan split sebesar empat persen untuk frontier darat dan dua persen untuk frontier laut, demikian data yang dihimpun melalui laman resmi Kementerian ESDM oleh Antara di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Selain itu, lapangan di offshore dengan kedalaman laut tertentu bisa mendapatkan tambahan split hingga 16 persen.

"Kalau frontier di laut 2 persen, frontier di darat 4 persen, Gak ada diskusi untuk laut dalam. Bisa tidak kita debat terkait kedalamanan laut? Tidak bisa," kata Wakil Menteri ESDM Aracandra Tahar.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil "Gross Split", Pemerintah melakukan penataan regulasi kembali guna meningkatkan iklim investasi hulu migas.

Salah satu poin perubahan tersebut adalah ada tambahan split untuk wilayah kerja yang sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang Minyak dan Gas Bumi (new frontier), dibagi menjadi lokasi new frontier offshore mendapatkan split dua persen sedangkan untuk new frontier onshore sebesar empat persen. Sebelumnya tidak ada pembedaan onshore dan offshore.

Wilayah Kerja (WK) Migas di Indonesia secara keseluruhan berjumlah 270 WK, dengan rincian 87 WK Eksploitasi dan 183 WK Eksplorasi. Khusus WK Eksploitasi, pengembangan di onshore berjumlah 45 WK, offshore sebanyak 29 WK, serta 13 WK mengembangkan lapangan baik di onshore maupun offshore.

Penambahan split di darat dikarenakan pada sebagaian wilayah karya biaya operasional justru lebih mahal ketika di darat. Sebab di darat membutuhkan infrastruktur yang lebih kompleks dibandingkan di laut.

Namun hal tersebut diimplementasikan jika memang membangun infrastruktur operasional yang baru pada skema darat. Dan pada lingkungan tersebut memang tidak didukung infrastruktur yang memadai. (ant)

0 comments

    Leave a Reply