April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Inilah Inisiatif OJK untuk Pendalaman Pasar Modal

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi beberapa kebijakan guna pendalaman Pasar Modal di Indonesia. Inisiatif apa saja?

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain: Pertama, kebijakan dalam rangka mengurangi risiko pasar, meningkatkan likuiditas pasar, serta mengakomodir perubahan siklus penyelesaian dalam praktik regional. 

"OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), PT KSEI dan PT KPEI memiliki program percepatan penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya T+3 menjadi T+2," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (29/12/2017).

  

Program ini, lanjut Wimboh, dilakukan dengan dukungan infrastruktur yang telah ada di pasar modal saat ini berupa penerapan Straight Through Processing (STP), Single Investor Identification (SID), dan Rekening Dana Nasabah (RDN). 

"Semua dukungan tersebut memungkinkan proses alokasi dana dan Efek dalam penyelesaian transaksi di bursa dapat dilakukan lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3," ujarnya.

Penerapan Siklus Penyelesaian T+2, kata dia, memberikan manfaat bagi Industri yakni meningkatkan harmonisasi antar Bursa Global sehingga memudahkan Transaksi Efek lintas Bursa dan/atau negara, meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di Pasar Modal. 

"Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka OJK, Self Regulatory Organization, Anggota Bursa, Bank Kustodian, dan Pelaku lainnya perlu melakukan penyesuaian pada Peraturan, Sistem,  dan proses bisnis yang ada untuk mengakomodasi Siklus Penyelesaian T+2," tuturnya.

Selain T+2, lanjut dia, kebijakan dalam rangka mengakselerasi jumlah investor ritel di daerah. Saat ini OJK sedang menginisiasi penyusunan kajian Perusahaan Efek Daerah. 

Kajian tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keterbatasan akses investor daerah untuk berinvestasi di produk pasar modal dan belum optimalnya infrastruktur jaringan pemasaran melalui kegiatan di lokasi lain dan keagenan. 

"Pendirian Perusahaan Efek Daerah diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan lembaga jasa keuangan dan profesional di daerah dalam upaya peningkatan basis investor, serta penciptaan lapangan pekerjaan di daerah," papar Wimboh.

Pengembangan Perusahaan Efek Daerah, dinilai Wimboh, dapat mereplikasi pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dapat menjangkau nasabah yang tidak dapat dilayani oleh Bank Umum. "Dengan memanfaatkan sumber daya manusia di daerah, diharapkan kegiatan sosialisasi berjalan lebih optimal dan masyarakat lebih percaya berinvestasi di pasar modal," tandas dia. 

Ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan Efek Daerah antara lain jasa perantara perdagangan efek dan agen penjual reksadana. "Untuk memastikan keberlangsungan keberadaaan Perusahaan Efek Daerah, dibutuhkan dukungan pembangunan infrastruktur dari OJK dan SRO," imbuhnya. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply