May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Inilah Alasan Menteri Susi Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan alasannya tetap menjalankan penenggelaman kapal pencuri ikan asing ilegal meskipun menuai banyak kritik.

Saat memberikan sambutan dalam kegiatan penenggelaman kapal di Stasiun PSDKP di Sungai Rengas, Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebagaimana disiarkan dalam live video di akun Twitter @kkpgoid, Sabtu (4/5/2019), dia menyebutkan stok ikan turun dari puluhan juta ton menjadi 7,1 juta ton pada 2014 akibat kapal pencuri ikan yang berasa dari luar Indonsia.

Selain itu, rumah tangga nelayan berkurang hampir separuh, 115 eksportir menutup usaha karena kekurangan bahan baku. Sementara, lebih dari 10.000 kapal asing hilir-mudik di perairan Indonesia menangkap ikan dengan leluasa.

Bagi Susi, ini katastropi yang luar biasa, yang sayangnya dianggap sebagian orang sebagai kejadian biasa.  "Kadang kita terlalu mudah melupakan hal yang sebetulnya belum lama terjadi," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Susi Pimpin Penenggelaman 26 Kapal Pencuri Ikan di Kalbar

Menurut Susi, penurunan performa perikanan Indonesia tidak lepas dari langkah pemerintah saat itu yang memberikan izin pendaftaran kapal asing menjadi kapal berbendera Indonesia sejak 2001. Izin itu kemudian disalahgunakan dengan menduplikasi satu kapal menjadi beberapa kapal dengan bentuk dan warna yang sama.

Padahal di sisi lain, Indonesia telah memberikan perlindungan kepada kapal-kapal asing di perbatasan. Sebagai contoh, Vietnam setiap tahun memohon izin kepada pemerintah Indonesia agar memberikan perlindungan bagi sekitar 2.700 kapal Vietnam di Laut Natuna dari badai monsoon. Setiap Desember, Hanoi mengajukan proposal perlindungan kepada Jakarta.

Menimbang penurunan kinerja perikanan Indonesia, Indonesia pada perkembangannya menutup usaha penangkapan ikan bagi investasi asing, termasuk melarang kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia. Tonggak itu dikukuhkan dalam Peraturan Presiden No 44/2016 yang kerap disebut dengan revisi Perpres DNI (Daftar Negatif Investasi). Sayangnya, kapal asing masih terus mencoba menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Saya bicara kepada Presiden, tidak ada jalan lain, Pak, kecuali deterrent effect [efek jera]," kata Susi.

BACA JUGA: Susi: Penenggelaman Kapal Solusi Pencurian Ikan

Menurut dia, keputusan menenggelamkan kapal sebenarnya memudahkan Indonesia untuk keluar dari persoalan lama. Susi membandingkannya dengan alternatif penegakan hukum yang lain, seperti menyelidiki dan menangkap oknum birokrat yang membantu kegiatan ilegal kapal asing yang diperkirakan lebih rumit dan memakan waktu lebih lama.

"Sebetulnya ini way out yang sangat cantik untuk bangsa kita. Menakutkan untuk bangsa lain, iya. Dan semestinya cara itu, penyelesaian dengan cara ini  [penenggelaman kapal], harus jadi pola," ujar Susi.

Pemerintah menenggelamkan kapal asing ilegal yang terdiri atas dari 26 kapal berbendera Vietnam di Pontianak, 4 kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna, dan 3 kapal di Merauke.

Susi memimpin langsung penenggelaman kapal ikan Vietnam di perairan Tanjung Datuk, Kalbar.

0 comments

    Leave a Reply