Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN terkait IKN
IVOOX.id, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra menekankan tiga hal perihal persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Tiga hal, yakni terkait kanalisasi untuk memitigasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, sinkronisasi kerja antar kementerian/lembaga maupun secara internal, dan terkait dengan pergerakan ekonomi melalui jual beli tanah yang terjadi di kawasan IKN, sementara perlu dilakukan land freezing.
"Pertama kita perlu kanalisasi untuk sengketa konflik bagaimana kalau ada masalah, dan perlu didiskusikan supaya bagaimana bisa melindungi semua rencana. Dengan strateginya yang pas dan tidak juga kaku dengan mempertimbangkan realitasnya secara sosiologis. Nah kombinasi yang elegan seperti apa perlu dibicarakan bersama, karena ini bukan hanya kerja Kementerian ATR/BPN," ujar Surya Tjandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Surya Tjandra menghadiri diskusi "Persiapan Pembangunan Ibu Kota Negara" secara daring pada Rabu (23/2.) Diskusi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membahas terkait penyusunan rencana kerja untuk memastikan status kawasan inti dan pengembangan IKN berstatus clean and clear.
Terkait dengan sinkronisasi antar kementerian/lembaga, ia menekankan perencanaan menjadi kunci dari semua proses yang ada dan inisiatif yang dilakukan seperti pencatatan perkembangan dari dinamika dalam proses pembangunan IKN menjadi poin penting. Dalam hal itu, Surya Tjandra berpendapat perlu dipikirkan siapa yang mengerjakan dan apa tugasnya.
"Kalau dari perencanaan sudah dikerjakan Bappenas, nanti kami back up di tata ruang dan penatagunaan tanahnya. Jangan sampai di internal juga jadi seperti saingan, harus saling back up pekerjaannya, mudah-mudahan antar kementerian juga bisa begitu," ujar Surya Tjandra.
Soal land freezing, Surya Tjandra menuturkan perlu dipikirkan juga bagaimana pergerakan ekonomi yang disebabkan oleh transaksi jual beli tanah.
"Saya paham di satu sisi kita perlu lakukan 'land freezing' tetapi di sisi lain ada gairah orang untuk bertransaksi juga meningkat. Ini tidak bisa kita bendung karena kalau terlalu dibendung apa gunanya ada IKN yang niatnya supaya ada pergerakan ekonomi tetapi bagaimana 'manage'-nya potensi ini. Apakah bisa didiskusikan bersama melalui diskusi ini, mudah-mudahan bisa dapat perspektif yang lebih holistik," katanya.
Melalui diskusi tersebut, Ia mengharapkan bisa memiliki gambaran yang lebih lengkap dan dapat mendukung semua penyelesaian permasalahan yang ada.
"Sinkronisasi yang dibutuhkan apa di antara kerjaan kementerian ini dengan target yang cukup ambisius. Jadi, mudah-mudahan bukan hanya menjelaskan betapa baiknya pekerjaan masing-masing tetapi dari yang sudah baik apa yang masih perlu diperbaiki dan bagaimana, dan korelasinya dengan kementerian terkait seperti apa," ucapnya.
Sementara, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Herda Helmijaya mewakili Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK mengutarakan harapannya untuk dapat memperoleh informasi terkini dari tiap-tiap kementerian/lembaga terkait dengan rencana KPK untuk ikut serta dalam pengawalan IKN.
"Jadi, kami berharap dari Kementerian ATR/BPN bisa menjelaskan terkait penataan ruang, status sertifikasi tanah, maupun proses pengadaan tanah itu sendiri," kata Herda Helmijaya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya ingin melakukan sejumlah hal dalam pengawasan perencanaan dan pembangunan IKN.
Hal pertama yang dilakukan adalah sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang terkait IKN. Kedua, koordinasi penyiapan lahan maupun pembangunan infrastruktur terkait dengan tata kelola pemerintahan. Ketiga, pendampingan persiapan dan perencanaan khususnya untuk program pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui Stranas Pencegahan Korupsi.
0 comments