Ini Panduan Mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Biayanya. Lengkap!
IVOOX.id, Jakarta - Apakah kamu sudah tahu cara membuat dan contoh surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) yang benar? Kalau belum, alangkah lebih baik untukmu mengetahuinya demi kelancaran transaksi jual beli tanah.
Sesuai namanya, surat keterangan pendaftaran tanah menjadi salah satu bagian terpenting dalam proses jual beli hunian maupun tanah, khususnya dalam proses pendaftaran.
Selain untuk proses jual beli, SKPT juga berfungsi sebagai legalitas tanah untuk memudahkan kamu dalam melakukan proses transaksi pembelian tanah secara lelang.
Masih banyak lagi kegunaan yang akan kamu dapatkan dari surat pendaftaran tanah dalam proses jual beli.
Berikut informasi lengkap beserta contoh surat keterangan pendaftaran tanah.
Apa Itu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah?
Surat keterangan pendaftaran tanah adalah jenis surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang difungsikan untuk menerangkan status riwayat tanah.
Walaupun diterbitkan BPN, SKPT bukanlah tanda bukti pemilikan hak atas tanah oleh individu maupun badan hukum yang bisa mewakili fungsi sertifikat tanah.
Surat ini hanya memberikan informasi tentang lokasi dan keterangan detail mengenai tanah itu.
Perlu diketahui, masa berlaku SKPT hanya terhitung dalam jangka waktu yang pendek (jam) atau sangat panjang (tahun).
Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
Syarat dan cara membuat SKPT ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran, seperti yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1007 tentang Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah mencakup
pengumpulan;
pengolahan;
pembukuan;
penyajian; serta
pemeliharaan data fisik dan yuridis.
Adapun bentuknya berupa peta dan daftar tentang bidang tanah maupun satuan rumah susun.
Jenis SKPT
Berdasarkan fungsinya, terdapat jenis SKPT yang perlu kamu tahu berdasarkan fungsi dan kepentingannya.
Adapun penjelasannya bisa kamu simak dalam ulasan berikut.
1. SKPT Lampiran Permohonan Hak Atas Tanah
Umumnya, surat keterangan ini perlu disertakan dalam mengajukan permohonan hak atas tanah dengan surat ukur atas tanah yang dimohon.
Dengan begitu, SKPT dirancang untuk menerangkan data yuridis dan fisik atas tanah secara keseluruhan.
2. SKPT untuk Keperluan Lelang
Sebelum melakukan lelang atas tanah, baik dalam rangka eksekusi maupun non eksekusi, kantor kepala lelang akan meminta keterangan tertulis mengenai bidang tanah atau satuan rumah.
3. Informasi
Stakeholders terkait dengan hak atas pembuatan tanah atau rumah bisa meminta informasi penting apabila terjadi perselisihan pertanahan.
Proses dan Biaya Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Dalam membuat SKPT, kamu hanya perlu mengikuti standar prosedur yang dianjurkan oleh BPN.
Adapun persyaratannya bisa kamu simak dalam uraian berikut:
Formulir permohonan
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
Kemudian, proses pembuatan SKPT tanah pun memakan waktu sekitar empat hari kerja dengan tarif resmi mulai Rp50 ribu per permohonan sesuai tercantum pada situs Kementerian ATR/BPN.
0 comments