October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ini Cara Pengurusan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN yang Perlu Anda Tahu

iVOOX.id, Jakarta - Pertanyaan yang lumrah diajukan masyarakat adalah prosedur serta biaya balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

Pertanyaan ini lazim diajukan oleh mereka yang baru saja membeli atau mendapatkan hak warisan tanah.

Untuk kepentingan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah, Anda bisa mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.

Nah, sebenarnya berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?

Simak prosedur terbaru pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di kantor BPN.

Prosedur Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah:

Mengurus AJB di PPAT

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya melewati dua tahap.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).

Prosedur ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, yaitu setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, Anda harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.

Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Sejumlah dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus bagi penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam status sengketa.

Jika tanah tidak bermasalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.

AJB yang telah dibuat dua lembar asli dan 1 lembar salinan. Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat.

Mengurus di Kantor BPN

Setelah tuntas mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Pengurusan sertifikat balik nama bisa melalui dua cara berikut ini.

Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya.

Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT.

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.

Mengutip dari laman Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus Anda persiapkan antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertifikat asli.

5. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).

7. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.

8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

10. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Untuk biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

0 comments

    Leave a Reply