May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ini Ancaman Hukuman Bagi Penyebar Video Asusila Mirip Gisel

IVOOX.id, Jakarta - Seorang advokat, Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.

Pitta mengatakan pihaknya telah mengantongi belasan akun media sosial yang terbukti menyebarkan video asusila tersebut

"Yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra di Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (8/11)

Pitra berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas penyebar video asusila yang membuat resah masyarakat tersebut.

"Fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang," ungkap Pitra.

Selain itu, Pitra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.

Pitra menjelaskan penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi.

Dalam Pasal 29, orang yang menyebarkan video dengan konten pornografi bisa dikenakan denda hingga 6 miliar rupiah atau huluman penjara maksimal 12 tahun.

Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia.

Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia.

"Hal itu berdampak kepada generasi muda dan anak di bawah umur serta untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," tutur Pitra.

0 comments

    Leave a Reply