September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ini Alasan Pemerintah Berencana Buka Peluang WNA Ikut Lelang

IVOOX.id - Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kementerian Keuangan, Diki Zenal Abidin mengungkapkan alasan pemerintah berencana memperluas cakupan peserta lelang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perlelangan yang baru. 

Menurutnya terdapat sejumlah aset yang menjadi objek lelang justru kurang laku di masyarakat Indonesia. Sementara warga negara asing (WNA) justru tertarik untuk membeli. Sehingga kata Diki pihaknya membuka peluang lebih luas untuk menjangkau pembeli lelang dengan melibatkan WNA sebagai peserta.

"Saya kasih contoh, ketika objek itu ternyata memang tidak cukup menarik bagi dalam negeri, ternyata bagi luar negeri ini menarik, nah kalau dipaksakan dalam ini gak laku, ada beberapa aset, beberapa objek ya, why not," kata Diki dalam konferensi pers pada Kamis (25/1/2024).

Dia juga mencontohkan aset objek lelang yang kurang laku di Indonesia namun negara luar tertarik. Salah satunya yang disebutkan Diki yakni lelangan PT Pertamina berupa kapal yang harganya terlalu mahal bagi masyarakat Indonesia.

"Seperti halnya barang-barang kemaren itu PT Pertamina, dia akan melelang barangnya itu berupa kapal tertentu yang ternyata di dalam negeri itu orang Indonesia berat dengan nilai jual yang dilakukan oleh Pertamina tersebut, sementara dari luar itu mereka sangat berminat," katanya.

"Persoalan kemudian nanti bagaimana barang itu dibawa keluar (oleh WNA), itu isu yang berbeda ada perpajakan dan lain-lain. Tapi dari sisi lelangnya kita buka. Karena lelang ini kan tujuanya menjual barang sepanjang memang diperbolehkan oleh UU," katanya.

Diki menegaskan keikutsertaan WNA ini tidak serta merta tanpa syarat. Menurutnya peserta lelang WNA hanya diperbolehkan membeli objek lelang yang diperbolehkan kepemilianya oleh Undang-Undang.

"Saya garisbawahi, nanti tetap tergantung objek lelangnya, sepanjang memang UU gak melarang. Tapi kalau ada peraturan UU yang melarang ya gak boleh, jika objek lelang ga boleh dimiliki WNA, nanti gabisa, langsung diverifikasi diblok," katanya.

0 comments

    Leave a Reply