May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ini Alasan KPK Tahan Idrus Marham

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menyampaikan alasan terkait penahanan terhadap Idrus Marham (IM) yang merupakan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"'Kan sudah kami tetapkan sebagai tersangka berarti sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup dan saya pikir penahanan semakin cepat semakin baik. Merupakan hak tersangka untuk segera diproses sesuai KUHAP kalau dia segera ditahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (31/8), seperti dilansir Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Jumat menahan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar itu selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Kita proses dalam 20 hari, syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke Pengadilan dibanding kami tunda-tunda. Karena itu, salah satu hak dari tersangka supaya proses hukumnya berjalan tepat," kata Alexander.

Ia pun menyatakan penahanan terhadap Idrus tersebut merupakan hak dari penyidik KPK. Hal tersebut terkait langsung ditahannya Idrus setelah diperiksa KPK untuk pertama kalinya pada Jumat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8). "Itu kewenangan penyidik, mungkin penyidik menilai bahwa alat bukti cukup dan mungkin penyidik mau mempercepat proses segera selesai," kata Alexander.

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK. "Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK.

Selain Idrus, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

0 comments

    Leave a Reply