Ini Alasan ABG Pengancam Jokowi Tak Ditahan Polisi
IVOOX.id, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memiliki alasan tidak menahan RJ (16) si penghina Presiden RI Joko Widodo di sosial media.
Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, pihaknya hanya mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Sehingga, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, RJ tidak ditahan.
"Kalau mengacu Pasal 32 ayat 2 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari oleh itu maka dinyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama," kata dia di Jakarta.
Menurut Argo, alasan lain penyidik tidak melakukan penahanan lantaran hukuman yang diterima oleh RJ di bawah 7 tahun. Oleh karenanya itu, pihaknya menitipkan RJ ke Panti Sosial agar dibina oleh Kementrian Sosial. RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Tidak kita tahan karena mengacu pada UU sistem peradilan anak. Kalau itu ancamannya di atas 7 tahun baru dilakukan penahanan. dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak," katanya.
Ia menambahkan, sejak Kamis (24/5) malam RJ dititipkan ke Panti Sosial tersebut. Hal ini guna mempercepat proses perampungan berkas perkara.
"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 00.00 kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," tukas dia.
Sebagai informasi, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
0 comments