May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ini 4 Kondisi yang Masih Bisa Urus Pindah Memilih

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali membuka pelayanan pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran KPU RI bernomor 577 tanggal 29 Maret 2019.


Komisioner KPU Medan Nana Miranti mengatakan pihaknya kembali melayani pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih (Form A5-KPU) mulai tanggal 1-10 April 2019.


"Setelah putusan MK dan surat edaran KPU RI itu, mulai Senin kemarin jika masih ada pemilih yang ingin mengurus Form A5-KPU, akan kami layani," ujar Nana, Selasa (2/4).


Namun, kata dia, batas akhir pengurusan Form A5-KPU itu akan disesuaikan juga dengan putusan MK dan surat edaran KPU RI yaitu tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019, sampai dengan pukul 16.00 WIB.


Pihaknya hanya mengakomodir pemilih pindah dengan empat kondisi akibat dari keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih, yakni sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan putusan MK dan surat edaran KPU RI.


"Hanya dengan empat alasan itu lah form A5-KPU dapat diterbitkan. Sehingga alasan lain di luar dari keempat kategori tersebut tidak dapat dilayani," tuturnya.


Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya atau yang tercantum dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 mengenai perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih dilakukan sebelum 17 Maret 2019.


Dalam PKPU 37 diatur bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Keadaan tertentu itu antara lain karena sedang menjalankan tugas, menjalankan rawat inap di rumah sakit/puskesmas, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana atau bekerja di luar domisilinya.


"Kalau berdasarkan PKPU 37/2018 ada sembilan alasan pindah memilih yang dapat kita keluarkan A5 KPU-nya, tapi kalau yang sekarang hanya ada empat," ungkap Nana.


Untuk pengurusan form ini, lanjutnya, masyarakat harus membawa sejumlah dokumen administrasi pendukung berupa bukti sudah terdaftar di DPT dalam bentuk hard copy, foto copy KTP-E serta bukti bahwa pemilih adalah benar masuk dalam empat kondisi tertentu tersebut.


"Contohnya, jika ada pemilih yang urus A5-KPU karena alasan bekerja, maka kami minta lampiran surat tugas dari intansi terkait untuk mendukung pernyataan yang bersangkutan," jelas Nana.


Sebelum keluar putusan MK dan SE KPU RI, KPU Medan mencatat sebanyak 18.183 orang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dari jumlah itu, sebanyak 7.894 orang merupakan pemilih dari luar kota yang akan memilih di Medan dan sebanyak 10.289 orang lainnya adalah pemilih Medan yang akan menggunakan hak suaranya di luar kota.(Adhi teguh)

0 comments

    Leave a Reply