November 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Indonesia Tegaskan Komitmen Pada Pencapaian Sasaran Kehutanan Internasional

IVOOX.id, New York - Peningkatan akses dan kepemilikan lahan masyarakat lokal melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta hektar, ditegaskan Indonesia sebagai salah satu upaya mendukung Rencana Strategis PBB untuk Hutan atau United Nations Strategic Plan for Forest (UNSPF) 2017-2030, termasuk Voluntary National Contribution (VNC).

Hal ini disampaikan DrAgus Justianto, Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, selaku Ketua DELRI pada Sidang ke-13 Forum PBB tentang Hutan atau United Nations Forum on Forests (UNFF 13), di New York, 7 – 11 Mei lalu. 

Selain itu, Indonesia juga menyelenggarakan side event Achieving SDG 15: Timber Legality Assurance System and Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) Implementation for Sustainable Forest Management, sebagai bentuk sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.

Pada pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan komitmennya atas enam Global Forest Goals dalam VNC, yang telah disusun melalui mekanisme multi-stakeholders. 

Dukungan terkait hal ini juga dituturkan oleh Chair UNFF 13, Muhammad Syahrul Ikram Yakoob, Wakil Tetap Malaysia untuk PBB, yang menekankan pentingnya menjaga momentum pencapaian enam Global Forest Goals, dan masukan UNFF13 atas High-level Political Forum (HLPF) on Sustainable Development.

Saat ini Indonesia telah menyampaikan submisi awal VNC untuk pencapaian sasaran-sasaran dalam UNSPF. Beberapa hal yang tercakup dalam VNC Indonesia, antara lain yaitu :

1) Pemerintah Indonesia (Pemri) akan menurunkan deforestasi dari 0.92 juta ha/tahun, jika tanpa upaya menjadi 0,45 juta ha pada 2020, dan 0.325 pada 2030. Ini sejalan dengan NDC dalam kerangka Paris Agreement (Sasaran 1).

2) Pemri mengalokasikan 12,7 juta ha untuk perhutanan sosial untuk penghidupan masyarakat lokal (Sasaran 2).

3) Pemri mewajibkan unit-unit usaha untuk memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan juga Sertifikat SVLK untuk pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkelanjutan (Sasaran 3).

4) Pemri mendorong pembiayaan UKM sektor kehutanan melalui Badan Layanan Umum dalam skema pinjaman, bagi hasil, maupun syari’ah, untuk kegiatan off-farming maupun on-farming (Sasaran 4).

5) Pemri akan terus mendorong integrasi sektor kehutanan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dewan Kehutanan Nasional (DKN) untuk memberikan rekomendasi kebijakan. Guna mendukung proses ini, Pemri juga telah menerapkan kebijakan pengarusutamaan gender, yaitu pelibatan perempuan dalam pembangunan sektor kehutanan (Sasaran 5 dan 56).

Berakhirnya Sidang UNFF13 telah menghasilkan dua dokumen penting, yaitu dokumen UNFF-13 Chair’s Summary for Transmittal to HLPF 2018: Forest Based Solutions for Acceleratring Achievement of the SDGs and Transformation towards Sustainable and Resilient Societies, dan dokumen UNFF13 Omnibus Resolution, yang mencakup berbagai langkah untuk implementasi UNSPF.

Sebagai tindaklanjut hasil UNFF 13, Agus Justianto berpendapat, Indonesia perlu mematangkan VNC, untuk mendorong pembangunan kehutanan nasional yang berkelanjutan. "Proses penyiapan VNC Indonesia secara multistakeholder melalui DKN merupakan langkah yang mendapat apresiasi di dunia internasional dan perlu terus didorong", tuturnya bangga.

Di samping itu, Agus menambahkan, ke depannya Indonesia juga akan meningkatkan kerjasama dengan National Focal Point (NFP) perjanjian internasional lainnya, seperti UNFCCC, UNCBD, UNCCD, dan Ramsar.

0 comments

    Leave a Reply