May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Indonesia Mendorong ‘Fleksibilitas’ Sebagaimana Perjanjian Paris pada COP 24

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 13 Desember 2018. Sehari menjelang penutupan COP 24 UNFCCC, persoalan “fleksibility” dalam mengimplementasikan pasal pasal Perjanjian Paris terutama dalam keragka transparansi aksi dan dukungan, menjadi topik hangat di meja perundingan.

Bagi negara maju yang sudah lebih matang dalam penerapan berbagai ketentuan, metodologi dan pelaporan tidak begitu masalah dengan beratnya persyaratan dibawah aturan Protokol Kyoto. Tapi bagi negara berkembang hal ini masih perlu diberikan ruang karena baru akan menerapkan berbagai ketentuan Perjanjian Paris secara mandatory.

Nur Masripatin selaku Ketua National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC sekaligus Ketua Negosiator mengatakan tentunya Indonesia sebagai negara berkembang tetap memerlukan flekaibilitas dalam hal metodologi dan pelaporan penerapan target Nationally Determined Contributions (NDC) apalagi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Paris.

“Kita juga tidak mengharapkan fleksibilitas selebar lebarnya tapi kita ingin proses bertahap menuju perbaikan metodologi dan detail pelaporan aksi dan dukungan melalui “Vehicle” yang ditetapkan Perjanjian Paris, misalnya dalam transparansi report yang juga masih diperdebatlan antara aksi dan dukungan apakah “annually (setiap tahun)” atau “biennial (dua tahun)”, kata Nur Masripatin.

Menurut Nur, ada juga ketidakseriusan terjadi pada kelompok negara maju karena sibuk mengatakan kita “more flexible” tapi mereka sendiri tidak ingin transparan dalam melaporkan dukungan yag tersedia, serta yang sudah diberikan ke negara berkembang.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi KLHK, Joko Prihatno, selaku yang menjadi lead negosiator untuk Kerangka Transparansi menyebutkan bahwa fleksibilitas diatur di dalam pasal 13 paragraf 1 dan pasal 13 paragraf 12 Perjanjian Paris.

“Selama tidak bertentangan dengan pasal tersebut dapat dijalankan sebagai kerangka transparansi oleh negara anggota”, ucap Joko.

Dalam Pasal 13 paragraf 1 disebutkan agar kerangka transparansi dalam aksi dan dukungan dapat diterapkan, dan harus disesuaikan perbedaan kapasitas serta berdasarkan pada pengalaman kolektif.

Sedangkan paragraf 12 menyebutkan adanya technical expert review dalam dukungan yang disediakan negara maju dalam pencapaian NDC dan memperhatikan “area improvement” serta konsistensi informasi yg disampaikan, tapi perlu ada fleksibilitas sesuai dengan kapasitas negara berkembang.

Walaupun COP 24 akan ditutup besok nampaknya perdebatan antara negara berkembang dan negara maju masih sangat alot. Akar masalahnya adalah masih gigihnya negara maju mendorong negara berkembang agar sama kontribusinya walaupun masih terbatas pada pendanaan, teknologi dan kapasitas serta kapabilitas.

“Kalau begini caranya, negara maju masih belum dapat secara serius membantu negara berkembang agar dapat memenuhi kontribusinya sesuai dengan janji dalam NDC masing masing”, kata Nur yang masih sibuk mengamati simpul simpul isu menjelang penutupan COP. ( Adhi Teguh )

0 comments

    Leave a Reply