Indonesia Berhasil Golkan Posisi Strategis Isu Local Community dan Indigenous People pada Bonn Climate Change Conference
IVOOX.id, Jakarta - Indonesia berhasil menggolkan salah satu posisi strategis dalam isu Local Community dan Indigenous People (LCIP) Pada pertemuan Bonn Climate Change Conference (BCCC) di Bonn. Indonesia juga diminta untuk menjadi alternate Co-Chair regional kawasan Asia-Pasifik dalam kerangka kerja Local Community and Indigenous People Platform (LCIPP).
Permintaan ini muncul dari Ketua LCIPP UNFCCC (Periode 2019-2021) dan sekaligus Ketua delegasi Iran, Majid Shafiepour, setelah bertemu dengan Alternate Ketua Delegasi Indonesia (Alternate HoD) Duta Besar Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir di sela-sela konferensi Kerangka Kerja Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bonn, Jerman, Rabu (19-6-2019).
"Kita punya suku-suku bangsa dan komunitas lokal yang jumlahnya melebihi 700-an oleh karena itu kita punya kepentingan (dalam LCIPP)," ujar Kartini. Sebagai negara yang pluralistik, lanjutnya, Delri menyambut positif permintaan ketua LCIPP yang disampaikan secara langsung oleh Ketua Delegasi Iran Majid Rabu (19-6-2019) lalu.
Secara spesifik, menurut Kartini, Iran mengharapkan bahwa Indonesia mencalonkan perempuan sebagai ketua Alternate LCIPP kawasan Asia Pasifik. "Indonesia mendukung dan menerima usulan itu karena kita juga berfikir bahwa menominasikan perempuan adalah bagian affirmative action untuk memastikan keterwakilan perempuan di dalam UNFCCC," ujar Kartini beralasan.
Sementara itu, Indonesia sangat berkepentingan untuk terlibat aktif dalam kegiatan LCIPP " mengingat Indonesia dihuni oleh ratusan suku-suku bangsa dengan kearifan lokal masing-masing yg menyebar dari Sabang sampai Merauke. Tradisi kearifan lokal yang diwariskan turun temurun, dari generasi kegenerasi yg memastikan pemeliharaan lingkungan dan ketahanan pangan (food security) berlangsung secara efektif dan sistematik", imbuh Kartini.
Pada kesempatan terpisah, Wahyu Marjaka, Ketua Negosiator Delri dari KLHK mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri sebagai pemegang mandat dalam LCIPP akan segera mengambil langkah tindak lanjut. Sehingga peran diplomasi Indonesia di percaturan UNFCCC semakin kuat.
"Keputusan bilateral meeting dengan Iran, positifnya diputuskan serta merta bahwa Indonesia harus mengambil peran dengan apapun resikonya dan ini adalah peluang sangat baik kalau menanggapi permintaan ketua LCIPP. Karena kenyataannya Indonesia memiliki sumber daya untuk terlibat di LCIPP sangat banyak," beber Wahyu.
LCIPP merupakan sebuah kelompok kerja yang secara khusus membahas keterlibatan kelompok adat dan penduduk asli untuk berkontribusi dalam kegiatan mengurangi emisi karbon dalam UNFCCC. Forum ini dibentuk pada saat COP 24 tahun 2018 di Katowice, Polandia.
Platform LCIP dibentuk untuk memambah wawasan pengetahuan, teknologi, pengalaman penduduk lokal dan masyarakat adat untuk merespon pada dampak perubahan iklim. Selain itu, di dalam platform ini juga difasilitasi kegiatan saling bertukar informasi dan pengalaman dalam mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim serta melibatkan lebih banyak masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam proses di UNFCCC.
Tercapainya salah satu posisi strategis dalam isu Local Community dan Indigenous People (LCIP) pada pembahasan mengenai Pasal 6 Persetujuan Paris ini adalah sebuah langkah maju, mengingat Pasal 6 Persetujuan Paris (Article 6 Paris Agreement) merupakan satu-satunya mandat yang tidak menghasilkan keputusan di COP24 Katowice, Polandia akhir 2018 lalu. Oleh karena itu, pembahasan mengenai Pasal 6 Persetujuan Paris dilanjutkan di Bonn dengan target dihasilkannya keputusan di COP25 akhir tahun 2019 ini di Santiago, Chile.
Pembahasan Pasal 6 Persetujuan Paris saat ini masih berlangsung alot sampai masa persidangan hari keempat kemarin, karena kompleksnya substansi pembahasan. Pembahasan Pasal 6 Persetujuan Paris yang mengatur kerjasama antara Para Pihak, baik yang melibatkan adanya transfer reduksi emisi maupun tanpa transfer reduksi emisi, hal ini dilakukan dalam 3 agenda yang berbeda muatannya dan bersifat teknis dan sangat detil. Selain itu, Pasal 6 Persetujuan Paris ini juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan beberapa bagian Persetujuan Paris terutama terkait dengan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC).
Kompleksnya substansi membuat semakin kompleksnya pembahasan karena pandangan dan kepentingan yang berbeda, bukan hanya antara negara maju dan negara berkembang tetapi juga di antara para negara berkembang yang ada. Sisa masa persidangan tetap diharapkan akan mengurangi beban persetujuan Paris (Paris Agreement) yang bila mungkin diselesaikan di Bonn saat ini dan tidak lagi menjadi concern oleh semua pihak mengingat mepetnya batas waktu 2020 yang tinggal beberapa bulan kedepan.
Menanggapi masih hangatnya suasana pembahasan dalam Pasal 6 yang saling terkait dengan berbagai Posisi Indonesia di BCCC ini, Ketua Delegasi Indonesia (Delri)/Head of Delegate (HoD) Ruandha Agung Sugardiman, meminta seluruh tim Delri lebih kuat lagi mengkosolidasikan diri dalam menganisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di masa sidang hari hari selanjutnya.
0 comments