October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Qodari Pesimis MK Kabulkan Gugatan untuk Percepat Pelantikan Prabowo

IVOOX.id - Indonesia Political Forum mendesak agar presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk permohonan Judicial Review. Namun, Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, berpendapat bahwa permohonan ini akan sulit dikabulkan oleh MK.

Menurut Qodari, desakan tersebut tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang jelas menyatakan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun penuh.

"Menurut saya agak sulit. Pertama, karena memang UUD sudah mengatakan masa jabatan presiden itu lima tahun alias 365 hari dikali lima. Jadi, menurut saya tidak ada ruang untuk memajukan pelantikan karena itu berindikasi pada berkurangnya masa jabatan presiden," ungkapnya dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (21/5/2024).


Qodari menambahkan bahwa pengurangan masa jabatan presiden hanya dapat terjadi jika presiden saat ini bermasalah, namun ia menilai kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini masih baik-baik saja. "Saran saya seharusnya bukan dibawa ke MK karena tidak akan mungkin berubah. Namun, amandemen konstitusi jangan sampai pemenang pilpres itu 50+1%, cukup simple majority, artinya sekali putaran saja. Kemudian antara pilpres dan pileg jangan digabung," ujarnya.


Dengan pemisahan antara pemilihan presiden dan legislatif, Qodari berargumen bahwa jarak waktu antara penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 tidak akan terlalu panjang.


Adapun gugatan tersebut diajukan oleh Audrey G Tangkudung. Sebagai pemohon, Audrey mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam permohonannya, Audrey meminta MK membuat putusan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih harus dilantik paling lambat tiga bulan sejak ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang pilpres.

0 comments

    Leave a Reply