October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

INDEF: PPN Naik Berpotensi Inflasi Tinggi, Mirip Tahun Lalu

IVOOX.id - Institut untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) mengeluarkan peringatan terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mereka khawatirkan dapat menyebabkan tingginya tingkat inflasi nantinya.

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Ahmad Heri Firdaus, mengungkapkan bahwa situasi serupa pernah terjadi pada tahun 2022.

Firdaus menjelaskan bahwa pada tahun 2022, terjadi kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11 persen. Menurutnya, kenaikan inflasi pada tahun tersebut tidak lepas dari kontribusi kenaikan tarif PPN tersebut.

"Dampak yang terjadi pada saat itu adalah inflasi yang cukup tinggi. Inflasi pada bulan April 2022, ketika terjadi kenaikan tarif PPN, naik sebesar 0,95 persen, di mana secara year-on-year mencapai 3,47 persen," ungkap Firdaus dalam sebuah acara Diskusi Publik secara daring, Rabu (20/3/2024).

Firdaus memperinci bahwa kelompok pengeluaran untuk makanan, minuman, dan tembakau menjadi kontributor terbesar dalam meningkatkan tingkat inflasi pada tahun 2022. Selain itu, sektor transportasi juga turut berperan.

Dengan rencana kenaikan tarif PPN ini, Firdaus menyatakan bahwa dapat terjadi kenaikan harga-harga di sektor makanan, minuman, dan tembakau. Dia memperkirakan bahwa ke depan, situasi yang serupa dapat terjadi jika tarif PPN sebesar 12 persen diberlakukan.

"Jika terjadi kenaikan yang signifikan di sektor makanan, minuman, dan tembakau, tentunya akan memengaruhi daya beli masyarakat menengah ke bawah," jelasnya.

Saat ini, tarif PPN berada pada tingkat 11 persen sejak tahun 2022. Kenaikan tersebut diatur untuk terus berlanjut menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan UU HPP, tarif PPN yang semula 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Selanjutnya, rencananya akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN antara 5 persen hingga maksimal 15 persenmelalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah melakukan pembahasan dengan DPR, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

0 comments

    Leave a Reply