April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Imbangi Kenaikan Suku Bunga Acuan, BI Longgarkan Uang Muka Properti

IVOOX.id, Jakarta - Kebijakan kenaikan suku bunga acuan yang diambil Bank Indonesia pada Jumat (29/6) dipastikan akan menekan likuiditas kredit perbankan, karenanya untuk mengimbangi hal itu bank sentral juga merilis pelonggaran uang muka (Loan to Value Ratio LTV) di sektor properti.

Seperti diberitakan, BI akhirnya kembali menaikkan suku bunga acuan untuk ketiga kalinya sejak Mei, demi menopang pergerakan rupiah yang kian tertekan dolar AS akibat kebijakan kenaikan suku bunga The Fed, ancaman perang dagang AS-China, dan membaiknya data perekonomian AS. Kenaikan ketiga sejak Mei ini bahkan sebesar 50 basis poin sehingga BI 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 5,25 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam jumpa pers hari ini menyatakan bahwa pihaknya menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek yakni (i) pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, (ii) pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta (iii) penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

"Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional," tutur Perry.

Kebijakan makroprudensial ini memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan.

Kebijakan makroprudensial juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata Rupiah sebagai bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, yang juga bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, serta untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.

Ketiga kebijakan tersebut akan berlaku mulai 16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional dan mulai 1 Oktober 2018 untuk perbankan syariah.

0 comments

    Leave a Reply