April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

ICW Ingin MA Bantu Percepat Proses Pemecatan PNS Koruptor

IVOOX.id, Jakarta -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mewakili lembaga mengantarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali agar segera mempercepat proses pemecatan 1.466 PNS terpidana kasus korupsi. Salah satunya, dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).


Kurnia menjelaskan, jumlah 1.466 PNS tersebut hingga saat ini masih menerima gaji terlepas dari status hukumnya yang sudah terpidana. Hal tersebut lantaran para PNS tersebut belum diberhentikan dari jabatannya dan statusnya sebagai PNS.


"Kita melihat keterangan dari beberapa pimpinan lembaga yang belum memecat beralasan karena belum menerima salinan ataupun petikan putusan dari pengadilan. Kita mendorong agar MA bisa mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia untuk mengirimkan juga salinan atau petikan putusan pada instansi dimana si terdakwa bekerja," terang Kurnia di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (27/2).


Kurnia menjelaskan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dari tingkat kementerian yang terbanyak berasal dari Kementerian Perhubungan. Sedangkan di tingkat Provinsi terbanyak di DKI Jakarta. Apabila jumlahnya digabung mulai Provinsi, Kota dan Kabupaten maka terbanyak ada di Sumatra Utara. ICW memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang konyol, mengingat para terpidana tersebut masih mendapatkan gaji.


"Jika kita kalkulasi misalnya per orang mendapatkan Rp3 - Rp4 juta saja bisa dibayangkan nilai kerugian negara akan mencapai puluhan miliar yang masih negara bayarkan kepada para terpidana," tutur Kurnia.


Lebih lanjut, Kurnia mengungkapkan persoalan pemecatan PNS terpidana korupsi sebanyak 2.357 pegawai tersebut seharusnya sudah selesai sejak akhir tahun kemarin. Namun kenyataannya masih menyisakan banyak pegawai yang belum dipecat.


Kurnia menilai, alasan terkait belum diterimanya salinan putusan sebetulnya tidak dapat dibenarkan, sebab beberapa daerah mampu proaktif mendatangi pengadilan dan mengambil salinan putusan atau petikan putusan agar status pegawainya dapat cepat diproses.


"Waktunya sudah berlarut dan ini sudah lewat tenggat waktu sekitar 2 smapai tiga bulan ya kita nilai pemerintah lalai dan membiarkan kerugian negara terus-menerus terjadi. Kita harap MA juga tergerak melihat kondisi realitas sosial," terang Kurnia," terang Kurnia.


Kurnia juga menilai, tidak ada salahnya MA proaktif memberikan akses putusan kepada instansi terkait, sebab proses pemecatan itu sendiri berkaitan dengan administratif. Langkah MA menerbitkan surat edaran tersebut akan menjadi langkah proaktif dalam konteks mendukung pemberantasan korupsi.


Kurnia juga menjelaskan langkah ke MA ini merupakan bagian dari langkah advokasi ICW terkait pemecatan PNS koruptor. Pada awal Maret nanti rencananya pihak ICW juga akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri agar ikut turun tangan mengataasi persoalan ini. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply