May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

IAGI : Perlu Langkah Strategis Tetapkan Formulasi Harga Batubara

 

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah berencana menetapkan formulasi harga batubara khusus pasar domestik. Hal tersebut lantaran harga batubara yang terus merangkak naik. 

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Ahlli Geologi Indonesia (IAGI) menyatakan, Formulasi harga batubara, sebaiknya dapat didiskusikan terlebih dahulu antara pemerintah dalam kepentingannya untuk mengelola kebutuhan energi di dalam negeri, dan pengusaha pertambangan batubara.

Singgih Widagdo Ketua Kebijakan Publik IAGI mengatakan, ”Pada dasarnya persoalan harga batubara domestik adalah persoalan visi jangka panjang. Sehingga mestinya hal tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah, jauh sebelum PLTU Batubara mendominasi bauran energi di Indonesia,” katanya di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Dengan kebijakan penetapan harga jual batubara mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA), diakui menjadi salah satu keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Termasuk pembayaran royalty batubara yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha tambang batubara, sebelum menjual batubara ke pihak lain.

Melalui pembayaran royalty yang harus dibayarkan di muka, menjadi sangat jelas bagaimana pemerintah secara tegas memberlakukan filosofi perpindahan kepemilikan sumber daya alam (batubara) dari negara kepada pihak kontraktor tambang,” paparnya.

Itu sebabnya pemerintah semestinya memisahkan antara harga batubara di dalam negeri dengan harga batubara untuk kepentingan ekspor. Memisahkan harga jual batubara untuk pasar domestik dan ekspor, bukan saja mempertimbangkan nilai ekonomi semata, namun juga menjadi rasional bagi masyarakat dalam menilai pemerintah, mengelola sumberdaya alam untuk kepentingan sebesar-besar rakyat.

Sebab muncul tuntutan dari berbagai pihak, agar sebagai eksportir batubara terbesar di dunia, Indonesia semestinya dapat memainkan perannya dalam mempengaruhi harga batubara di pasar internasional, tutur alumnus UGM ini.

Mengenai perbedaan nilai harga antara pasar domestik dan ekspor, idealnya menjadi pemikiran kepentingan oleh berbagai pihak, seperti Kementeriaan ESDM, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan juga investor pertambangan. Dengan memisahkan harga domestik dan ekspor, yang semestinya telah ditetapkan, maka perdebatan di saat indeks harga batubara menyentuh diatas 100 dollar AS telah dapat diantisipasi sebelumnya dengan menggunakan satu formulasi.

Untuk kepentingan jangka panjang, maka Kementerian ESDM tidak perlu terburu-buru atas dorongan naiknya belanja energi primer, membuat keputusan memisahkan harga batubara domestik dan ekspor melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP).  Namun demikian hal ini lebih baik diarahkan untuk kepentingan jangka panjang, bagaimana batubara semestinya lebih dapat dikelola sebagai energi untuk kepentingan ekonomi nasional jangka panjang.

Kebijakan DMO Batubara

Awal 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui.

Diharapkan dengan persentase 25 persen tersebut, kewajiban DMO naik menjadi 121 juta ton.Kementerian ESDM mempertegas batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.

Jumlah dihitung atas realisasi produksi sepanjang 2017 sebanyak 461 juta ton ditambah 5 persen toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan ESDM. Selama 2017, penyerapan batubara DMO batubara tercatat sebanyak 97 juta ton.

Jumlah ini lebih rendah dibandingkan target yang diwajibkan dalam DMO 2017, sebesar 121 juta ton.

Karena itu ada usulan agar DMO diletakkan atas dasar national coal logistic chain secara menyeluruh atas industri pertambangan batubara yang telah terbangun seperti saat ini. (RR)

0 comments

    Leave a Reply