May 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Huawei Gugat Sanksi Trump ke Pengadilan AS

IVOOX.id, Jakarta - Produsen perangkat elektronika Huawei, pada Selasa (28/5) malam waktu setempat, mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat sebagai upaya lain melawan sanksi dari Washington yang mengancam pasar global mereka.

Mosi yang diajukan ke Pengadilan Distrik Timur Texas itu, seperti dilaporkan Reuters pada Rabu (29/5), meminta Amerika Serikat untuk mendeklarasikan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional sebagai aturan yang tidak konstitusional.

Rancangan Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional itu telah disahkan menjadi undang-undang oleh Kongres AS pada musim panas 2019. Undang-undang itu memberlakukan larangan yang luas kepada badan-badan federal AS dan kontraktor mereka untuk menggunakan perangkat Huawei dengan alasan keamanan nasional dan menyebut hubungan perusahaan itu dengan pemerintah China.

Huawei telah berulang kali membantah tuduhan bahwa mereka dikendalikan oleh Pemerintah China ataupun dinas intelijen.

Produsen peralatan jaringan telekomunikasi terbesar di dunia itu juga menghadapi sanksi yang lebih besar ketika Departemen Perdagangan AS menempatkan Huawei dalam daftar hitam perdagangan.

Namun, Huawei telah mendapatkan penangguhan hukuman itu selama 90 hari sejak ketetapan larangan bisnis perusahaan AS dengan Huawei oleh departemen perdagangan.

Kepala Pejabat Hukum Huawei Song Liuping dalam Wall Street Journal menulis aturan hukum yang diberikan kepada Huawei itu merupakan pelanggaran proses hukum karena "secara langsung dan permanen berlaku kepada Huawei tanpa peluang untuk menyanggah."

"Itu adalah tirani 'pengadilan oleh legislatif' yang dilarang oleh Konstitusi AS," tulisnya.(Antara)

0 comments

    Leave a Reply