October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat Main di Balik Naiknya Pajak Hiburan

IVOOX.id - Pengacara kondang Hotman Paris menduga ada oknum pejabat yang sengaja ingin bisnis hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tutup di Indonesia dengan aturan kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

"Ada oknum yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia dengan memakai UU HKPD, bahkan di daerah sekarang ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan. Coba, masuk di akal gak?" Ungkap Hotman usai bertemu Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Dari laman Mahkamah Konstitusi Keberadaan UU HKPD .(Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) menyederhanakan sistem perpajakan, yang meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak, dan cara pembayaran pajak.

Diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak

Hotman Paris mengklaim sejumlah menteri juga menilai penetapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut terlalu tinggi.

Bahkan kata dia presiden Jokowi pun tak tahu menahu mengenai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu.

"Kemarin ketemu Pak Mendagri (Tito Karnavian), hari ini bertemu Pak Luhut (menko marves), dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal. Menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden (Jokowi) pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum bawahan yang tidak melaporkan secara detail," jelasnya.

Hotman Paris lantas meminta presiden Jokowi melakukan melakukan evaluasi terhadap oknum pejabat-pejabat yang menurut Hotman mengesahkan aturan tanpa menyosialisasikan kepada para pelaku usaha jasa hiburan.

"Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa menyosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti," tegas Hotman.

Sebagai informasi pemerintah mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. 

0 comments

    Leave a Reply