May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Hore! THR PNS Cair

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan sebanyak 111 pemerintah daerah akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) termasuk pejabat dan anggota DPRD pada Jumat (8/6/2018).

"Sudah 431 daerah yang menyalurkan THR dari total 542 daerah," katanya di Jakarta.

Ia juga meminta agar seluruh pemerintah daerah tidak mengkhawatirkan proses pencairan THR. Menurutnya, pemda tinggal lakukan penganggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, maka hal tersebut tidak akan dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pada dasarnya tidak perlu ada kekhawatiran sama sekali bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan THR," kata Boediarso.

Ia menambahkan, kewajiban penganggaran dan pembayaran THR merupakan perintah atau amanah dari peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, yang mengamanatkan ketentuan bagi daerah bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.Permendagri tersebut, lanjut Boediarso, berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun 2018 kepada PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Tunjangan.

0 comments

    Leave a Reply