April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Holding BUMN Infra dan BUMN Perumahan/Kawasan Tinggal Tunggu PP Diteken Jokowi

IVOOX.id, Jakarta - Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Hambra Samal mengatakan perusahaan induk (holding) untuk perusahaan plat merah bidang infrastruktur dan perumahan kawasan akan efektif terbentuk jika Presiden Joko Widodo mengesahkan peraturan pemerintah sebagai dasar hukumnya.

"Prinsipnya, syarat mutlak pembentukan holding itu harus ada PP-nya. Jika tidak ada PP, tidak ada perusahaan induk," sebut Hambra dalam jumpa pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (15/11).

Hambra optimistis Presiden Jokowi akan menandatangani PP terkait penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya (HK) dan Perum Perumnas.

PT Hutama Karya (HK) Persero akan menjadi perusahaan induk untuk BUMN Infrastruktur, dan Perum Perumnas akan didaulat sebagai holding untuk BUMN Perumahan dan Kawasan.

"Kami (Kementerian BUMN) optimis, PP ini akan keluar sesuai rencana, karena pembentukan holding BUMN Infrastruktur, dan perumahan kawasan itu komitmen pemerintah di bawah pimpinan Presiden Jokowi," tegas Hambra, dikutip Antara.

Jika PP belum diteken hingga akhir Desember 2018, ada dua opsi yang dapat dijalankan oleh pihak kementerian dan BUMN untuk memastikan pembentukan dua perusahaan induk tetap berjalan.

"Secara hukum memang PP itu syarat mutlak, tetapi ada dua opsi yang dapat dipilih (jika PP belum ada). Pertama, kita tunggu PP diteken, baru tanda tangan akta inbreng (penyetoran modal), dan opsi kedua, teken akta terlebih dahulu, tetapi buat syarat, bahwa isi akta baru berlaku efektif jika PP diterbitkan. Akan tetapi akan lebih wise (bijak), menunggu PP ke luar, baru akta kita tanda tangan," terang Hambra.

Hambra menjelaskan, pembentukan perusahaan induk harus melalui empat tahap, diantaranya penetapan legalitas hukum, penetapan keputusan menteri keuangan sehubungan dengan nilai inbreng (penyetoran modal), penetapan akta inbreng, dan pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anggota holding.

"Legalitas hukum itu terkait dengan pengesahan Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya (HK) dan Perum Perumnas. Sementara soal keputusan menteri keuangan dibuat dengan penetapan nilai dua inbreng pada HK dan Perumnas. Kemudian tahap ketiga, pembuatan akta inbreng. Tiga tahap tersebut, targetnya selesai dilakukan pada Desember 2018," kata Hambra.

Pengesahan RUPS anggota perusahaan induk, Hambra menyebut, rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana membentuk dua perusahaan induk bidang Infrastruktur dan Perumahan Kawasan.

Perusahaan induk BUMN Infrastruktur akan diisi oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai holding, dan didukung anak perusahaan, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).

Di sisi lain, perusahaan induk BUMN bidang perumahan dan kawasan terdiri atas tujuh perusahaan, antara lain Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai induk, dan didukung oleh anggota, antara lain terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Hambra menyebut, negara tetap bertindak sebagai pemegang saham tertinggi (ultimate shareholder) melalui kepemilikan satu saham seri A Dwiwarna (Golden Share) dari dua perusahaan induk tersebut.

0 comments

    Leave a Reply