September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Hati-hati, Wedding Organizer Ini Sudah Tipu 50 Calon Pengantin

IVOOX.id, Jakarta -  AS, pemilik wedding organizer (WO) Pandamanda, di Kota Depok telah menipu lebih dari 50 pasang calon pengantin. Para pengguna jasa Pandamanda itu rata-rata menyetor uang muka Rp10-Rp25 juta.

“Uang masih ada sebagian, semua ada di rekening dan telah disita penyidik. Saya enggak tahu (nominalnya) ada berapa,” kata AS, di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/2/2020).

Dia mengaku hanya sedikit ambil untung dari usaha WO yang didirikan sejak 2013 itu. Kekurangan pekerja membuat AS melakukan penipuan.

“Kita masalahnya di SDM (sumber daya manusia), terkendala di transportasi. Saya punya pekerja enam orang rata-rata hanya digaji Rp1 juta. Kalau yang freelance bisa dapat (tambahan) lagi,” ujarnya.

Kasus bermula ketika dirinya terlambat mengirim katering dan dekorasi pada pernikahan yang digelar 2 Februari 2020. Ia mengakui lalai.

“Waktu itu ada 10 kegiatan, saya di rumah mengontrol semuanya. Kita kan bagi-bagi tugas dengan tim saat sedang ada acara. Makanan (katering) memang dari saya,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu vendor Pandamanda, Lea, mengungkapkan, hasil kerja sama dengan AS justru membuatnya rugi. AS menunggak pembayaran Rp6 juta.

“Awalnya lancar kerja sama dengan dia, meskipun agak telat. Sistemnya kalau mau ikut acara berikutnya, acara sebelumnya harus sudah dibayar. Dengan begitu usaha bisa jalan,” sebutnya.

Secara garis besar, ungkap Lea, acara pernikahan bisa digelar ketika AS membayarkan biaya vendor. Namun, beberapa waktu belakangan pembayaran itu macet sehingga sejumlah vendor berhenti mengakomodasi pernikahan kepada puluhan pasangan yang akan menggelar acara.

AS, imbuh dia, gali lubang tutup lubang membayar vendor untuk menggelar acara pernikahan. Muaranya, AS berutang kepada vendor dengan jumlah bervariasi.

“AS bahkan masih utang tiga acara pernikahan dan MC kepada saya sekitar Rp5 juta. Vendor lain bahkan rugi hingga Rp10 juta”.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menjelaskan penyidik menggeledah kantor WO milik AS di Pancoran Mas, Kota Depok.

“Beberapa barang bukti diamankan seperti dokumen usaha, bukti transaksi dan kerja sama dengan klien, kuitansi, perangkat komputer, dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply