May 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Hati-Hati, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu.

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin akan memberikan denda kepada masyarakat yang tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan.


"Kita kasih denda Rp300 ribu, karena setinggi-tingginya denda itu Rp500 ribu dan tidak ada batas minimal," kata Mudarisin saat dihubungi, Sabtu (2/2).


Mudarisin menyatakan, DLH memiliki dua dasar hukum untuk menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013. Perda tersebut berbunyi bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, akan ditangkap, kemudian diberikan denda.


Selanjutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait dengan ketertiban umum (tibum), yakni masyarakat akan diberikan tindak pidana ringan berupa kurungan atau denda. Namun, yang berhak menetapkan adalah hakim dan ditegakkan oleh Satpol PP.


Dirinya juga menyatakan, hingga saat ini pihak DLH rutin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Car Free Day Jakarta Pusat. Dalam OTT tersebut, lanjut Mudarisin, bila yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan adalah anak-anak, pihaknya akan memberikan sanksi sosial.


"Kalau memang yang kena anak-anak, memang kita enggak berikan denda. Paling mereka kita kasih denda sosial untuk membaca Pancasila atau menyanyi lagu Indonesia Raya. Tapi kalau orang dewasa, kita denda," tutur Mudarisin. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply