May 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Harus Ada Jalur Khusus Jika Motor Masuk Tol

IVOOX.id, Jakarta -- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menyatakan perlu jalur khusus untuk sepeda motor bila ingin melintasi jalan tol.


Saat dihubungi pada Jumat (1/2) Herry menegaskan pemerintah harus menyediakan jalur khusus untuk motor sebelum wacana itu direalisasikan. "Harus ada jalur khusus untuk sepeda motor dulu, baru boleh masuk, kalau tidak ada, ya tidak boleh," ujarnya.


Ia menyatakan sudah ada aturan yang memperbolehkan sepeda motor melintas di jalan tol, hal itu tertuang pada PP 44/2009 tentang Jalan Tol Pasal 38 ayat 1a.


Regulasi itu menjelaskan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.


Herry mengungkapkan kalau wacana itu sudah terlaksana di Bali dan Suramadu. "Tidak masalah, di Bali dan Suramadu pun jalan tol sudah dilintasi oleh sepeda motor, kalau memang ingin sepeda motor masuk jalan tol, ya tinggal dikaji bagaimana pengembangannya," tambahnya.


Perihal masalah kelayakan dan ketepatan soal wacana tersebut Herry menyatakan mengikuti aturan yang berlaku. "Kami ikut aturan, kalau aturan bilang boleh, ya boleh, tapi dengan ketentuan yang berlaku juga," tandasnya. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply