October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait LBP

IVOOX.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan atau biasa disingkat LBP yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).

Jaksa menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," katanya dikutip dari Antara.

Haris juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Shandy, ada beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan. Yakni terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa dalam mengaplikasikan akun Youtube tidak bijak.

"Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Haris dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

Terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti keluar ruangan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Fatia Maulidiyanti dituntut Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara dan denda 500 subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti keluar ruangan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Fatia Maulidiyanti dituntut Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara dan denda 500 subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Fatia Maulidyanti Dituntut 3,5 tahun Penjara 

Selanjutnya, usai membacakan tuntuntan Haris Azhar, Jaksa menuntut aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidyanti dengan pidana 3,5 tahun penjara atas kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).

Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Menurut dia, ada beberapa hal yang memberatkan Fatia, yakni, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya; terdakwa dalam melakukan tindak pidana berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

0 comments

    Leave a Reply