July 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Hakim Resmi Cabut Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD

IVOOX.id - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (kedua kanan) mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (31/7/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (tengah) bersama Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Desy Meutia Firdaus (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ketiga kanan) mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suasana sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepada Mahfud MD di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (kiri) bersama Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Desy Meutia Firdaus (kanan) bersiap mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (31/7/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

0 comments

    Leave a Reply