September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Guru Besar UIN Jakarta Soroti KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

IVOOX.id - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menyambut baik rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadikan KUA (Kantor Urusan Agama) sebagai tempat pencatatan perkawinan bagi semua agama. 

Menurutnya rencana itu patut mendapat dukungan dari berbagai pihak, pasalnya kata dia melalui kebijakan ini esensi Kemenag sebagai lembaga negara yang melayani seluruh umat beragama dapat terealisasi melalui palayanan di KUA tadi.

“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak” kata Tholabi dalam keterangannya, Senin (26/2/2024). 

Meski begitu Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini meminta agar Kemenag membenahi terlebih dahulu beberapa aspek baik regulasi, organisasi maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung rencana tersebut. 

“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” ingat Tholabi. 

Lebih rinci Tholabi menerangkan, dari aspek regulasi menurutnya secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non Muslim. Sehingga menurutnya hal ini perlu diharmonisasi kembali agar payung hukumnya lebih jelas.

“Seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Taun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA),” urainya.

Di samping itu menurut Tholabi yang tak kalah penting adalah menyamakan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan.

Terakhir kata dia Kemenag juga harus memperhatikan kesiapan SDM di lapangan yang mesti dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan demi pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

“Soal SDM di lapangan juga perlu dipikirkan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan. Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan di bidang keagamaan, khususnya soal pencatatan perkawinan,” tegas Tholabi.

0 comments

    Leave a Reply