October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Gugatan PDIP ke KPU, Gayus: Mungkin MPR tidak mau melantik

IVOOX.id - Gayus Lumbuun Kuasa Hukum DARI PDIP (Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia) menyebut soal kemungkinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa batal lantik presiden terpilih 2024.

Hal tersebut diungkap Gayus usai menghadiri sidang pendahuluan gugatan yang diajukan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Menurut Gayus, hasil dari gugatan ini bisa menjadi pertimbangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk tidak melantik pasangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pelantikan dapat ditunda jika hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik," katanya.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa MPR, sebagai wadah yang mewakili seluruh rakyat, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan validitas sebuah produk politik yang dihasilkan. "Mereka akan mempertimbangkan apakah produk tersebut, yang berasal dari proses yang diduga melanggar hukum, dapat dilaksanakan atau tidak?" ungkap Gayus.

Pihak PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena dianggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Gayus menekankan bahwa pihaknya telah memiliki bukti mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Proses sengketa pemilu, menurutnya, tidak hanya berakhir di MK, dan ada kemungkinan terdapat kesalahan dalam proses pemilu yang perlu ditinjau.

Meskipun putusan MK telah final dan banding dihormati, PDIP berpendapat bahwa terdapat proses pemilu lainnya yang juga perlu diperiksa, terutama terkait kesalahan atau pelanggaran yang mungkin terjadi.

Sidang ini menjadi sorotan karena berpotensi mempengaruhi jalannya proses pelantikan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebelumnya, menambah kompleksitas dalam dinamika politik Indonesia pasca-pemilu.

0 comments

    Leave a Reply