March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Gugatan Foto "Terlalu Cantik" Caleg DPD NTB Dilanjutkan MK ke Pembuktian...

IVOOX.id, Jakarta - Gugatan calon anggota DPD RI petahana dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa untuk pendaftaran lanjut ke sidang berikutnya dengan agenda pembuktian.

"Selanjutnya kami akan sampaikan daftar perkara yang dilanjutkan ke sidang dengan agenda pembuktian," ujar hakim konstitusi Aswanto ketika membacakan amar putusan sela di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7).

Hakim Aswanto membacakan putusan untuk perkara yang telah disidangkan di Panel III.

"Nomor 41 Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD Nusa Tenggara Barat," tutur dia, dikutip Antara.

Farouk Muhammad dalam gugatannya mendalilkan penggunaan foto hasil rekayasa yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi dan meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU membatalkan daftar calon tetap, khususnya caleg dengan perolehan suara terbanyak Evi Apita Maya. Foto Evi dinilai terlalu cantik dibandingkan aslinya.

Ia juga mendalilkan terdapat penggelembungan suara yang dilakukan empat caleg dengan perolehan suara terbanyak.

Sidang selanjutnya untuk perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di Panel III diagendakan pada Selasa (23/7). Agenda yang dilakukan mendengar keterangan saksi atau ahli dari pemohon, termohon dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti tambahan.

Ada pun Mahkamah Konstitusi melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 ke tahap selanjutnya dengan agenda pembuktian.

Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

0 comments

    Leave a Reply