October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Gugat Diskriminasi Sawit ke WTO, Pemerintah Gunakan Lawyer Asing

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah RI menggunakan tim kuasa hukum internasional untuk menghadapi Uni Eropa untuk kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Sejak awal kami sudah dikawal dengan tim pengacara. Dan tim pengacara kami sengaja pilih internasional yang basisnya di Uni Eropa, yaitu di Ibu Kota Uni Eropa, Brussels,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati di Jakarta, Selasa (7/1).

Untuk itu, lanjutnya, Kemendag melakukan tender secara internasional, sehingga membuat respon dugaan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk sawit Indonesia terkesan lama.

“Proses ini bukan hanya baru-baru saja, sudah setahun lebih. Karena, sejak awal Presiden Joko Widodo menyatakan ketidakpuasannya terhadap perlakuan Uni Eropa untuk Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation, kita sudah bergerak,” ujar Pradnya, dikutip Antara.

Namun, lanjut Pradnya, Kemendag juga melibatkan tim kuasa hukum dari dalam negeri untuk mengawal tim kuasa hukum internasional sebagai upaya pembelajaran.

“Tim kuasa hukum internasional itu juga harus dikawal oleh tim lawyer dalam negeri sebagai proses pembelajaran. Sehingga kami melakukan bidding juga di dalam negeri. Sehingga membutuhkan waktu. Jadi setahun bisa selesai,” ujar Pradnya.

0 comments

    Leave a Reply