October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Gubenur Malut Diduga Terima Suap Rp2,2 Miliar untuk Keperluan Pribadi

IVOOX.id - Gubernur Malut (Maluku Utara) Abdul Gani Kasuba alias AGK diduga menerima uang suap Rp2,2 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi AGK seperti menginap di hotel dan berobat gigi.

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," kata Alex saat konferensi pers pada Rabu (20/12/2023).

Dalam kasus tersebut KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan 18 orang di wilayah Ternate dan Jakarta, termasuk AGK.

"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini tim KPK mengamankan 18 orang di wilayah Ternate Maluku Utara dan Jakarta," kata Alex.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan, KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus tersebut, diantaranya AGK, AH, DI, RA, RI, ST, KW.

"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan, serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, ST, KW," katanya.

Lebih lanjut Alex menerangkan, AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di lingkungan pemerintahan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut sebagai alat untuk meminta rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

"Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalamnya lebih lanjut," katanya.

Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di rutan KPK. 

"Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," katanya.

0 comments

    Leave a Reply