October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tanggapan Golkar Terkait PDIP Permasalahkan Hasil Sidang PHPU

IVOOX.id - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang masih mempermasalahkan dugaan tindakan perlawanan hukum yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam konteks gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut Airlangga, apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan tersebut sudah merupakan keputusan final dan harus diterima oleh semua pihak.

Dia menekankan bahwa dalam proses pemilihan umum, baik pileg maupun pilpres, keputusan MK adalah yang memiliki kewenangan final dan mengikat.

“Kalau kita bicara pemilihan apakah itu pileg ataukah pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK, yang final dan binding,” kata Airlangga kepada awak media di Wisma Laena, Tebet, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat PDIP telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, meskipun sudah ada ketetapan MK.

Hal ini dilakukan menyusul adanya gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Gayus Lumbuun, Penasihat Hukum PDIP, menjelaskan bahwa hasil putusan PTUN telah memperlihatkan bahwa permohonan mereka layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara.

Hal ini memberikan harapan besar bagi PDIP bahwa masih ada celah hukum yang dapat digunakan di negara ini.

Dengan demikian, perdebatan antara PDIP dan Partai Golkar terkait proses PHPU Pilpres 2024 serta status pasangan Prabowo-Gibran diharapkan dapat diakhiri dengan penerimaan terhadap keputusan MK sebagai titik penyelesaian yang final.

Dinamika politik pasca-pemilu diharapkan dapat mengalihkan fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

0 comments

    Leave a Reply