May 21, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Glenn Fredly Tolak Pasal 5 RUU Permusikan

 

IVOOX.id, Jakarta - Musisi Glenn Fredly sangat antusias menyuarakan pendapatnya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang menurut dia sangat perlu dikawal. Namun, dia menolak pasal 5 yang justru menghambat proses kreasi.

“Saya menolak pasal-pasal yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi. Ekosistem musik Indonesia punya problem dari hulu ke hilir yang harus dikelola, dihubungkan sebagai ekosistem," kata Glenn Fredly dalam pertemuan dengan para musisi di Jakarta, Senin (4/2).

Glenn menginginkan peraturan ini akan dapat mencakup para pelaku musik, baik yang berada di industri maupun non-industri, agar bisa memiliki hubungan timbal balik dan saling mendukung. Sang musisi mengingatkan bahwa skena musik bukan hanya berada di kota-kota besar seperti Jakarta saja, namun, tersebar di seluruh Indonesia termasuk para musisi yang berada di wilayah Timur.

Musisi merasa keberatan atas ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RUU tersebut, salah satunya adalah pasal 5 yang dianggap menghambat proses kreasi mereka.

Dalam pasal 5 RUU tersebut, disebutkan dalam proses kreasi dilarang, antara lain mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, memuat konten pornografi, menistakan agama, memprovokasi ras atau golongan tertentu dan mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum. Para musisi berpendapat pasal tersebut multitafsir dan tidak ada standard ukuran yang jelas. (Ant/S-2)

0 comments

    Leave a Reply