April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Geliat Reforma Agraria dari Beranda Negeri

IVOOX.id, Jakarta - Perjalanan reforma agraria kerap menjadi sorotan para pegiat agraria dalam pelaksanaanya, banyak kritik yang datang bahkan ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan reforma agraria hanya bagi-bagi sertipikat tanah dan tidak menyentuh program redistribusi tanah.


Namun demikian kami mencoba menyajikan sebuah kenyataan dalam sebuah cerita bahwa Redistribusi Tanah itu juga dilaksanakan di seluruh Indonesia bahkan di batas negara sekalipun, yang merupakan garda terdepan negara.

.

Salah satu provinsi di batas negara yang melaksanakan program redistribusi tanah adalah Kalimantan Barat yaitu di Kabupaten Sanggau. Kabupaten Sanggau terletak di tengah Kalimantan Barat, dan dibelah oleh Sungai Kapuas dengan segala sumberdaya yang terkandung di dalamnya. Sanggau menjadi istimewa karena di bagian Utara berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Reforma Agraria saat ini tengah bergeliat di Beranda Negeri ini.

.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat ditemui oleh Tim Humas Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa Reforma agraria ini adalah oase bagi kepastian hak atas tanah masyarakatnya.


“Banyak warga kami telah mendiami suatu desa bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka, namun tidak mendapatkan kepastian hak karena ternyata wilayah yang dia tempati merupakan kawasan hutan, dan Reforma Agraria adalah solusinya", jelas Paolus Hadi ketika ditemui di kantornya di Kota Sanggau (22/4).

.

"Ini program yang ditunggu-tunggu, saya mendorong betul, saya ikut turun ke lapangan, saya panggil kepala desa, saya perintahkan mereka untuk bekerja dengan BPN menyelesaikan program ini, jangan sampai tertinggal,” tambah Paolus Hadi.

.

Dukungan Pemda Sanggau tidak sebatas itu, dalam rangka menyukseskan program PTSL, Pemda Sanggau telah menerbitkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Sehingga pelaksana di lapangan mempunyai payung hukum dalam melaksanakan pekerjaan. Bahkan Bupati yang baru saja terpilih kembali ini menetapkan program Reforma Agraria menjadi visi misi utama pemerintahannya selama 5 tahun ke depan. Paolus Hadi mengatakan untuk mendukung itu semua, saat ini tengah dibahas untuk biaya PTSL yang tidak ditanggung APBN yang akan dianggarkan dalam APBD tahun mendatang.

.

Senada dengan Bupati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Yuliana,  mengakui bahwa keberhasilan Reforma Agraria di wilayahnya tidak terlepas dari dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan juga pemangku kepentingan lainnya.


“Di Sanggau telah terbentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang merupakan forum koordinasi dan sinergi berbagai pihak untuk melaksanakan Reforma Agraria,” ungkap Yuliana.

.

Tahun 2018 lalu, tidak kurang dari 8.450 sertipikat hasil Reforma Agraria telah dibagikan kepada masyarakat. Tahun 2019 ini ditargetkan 15.000 sertipikat dapat dibagikan kepada masyarakat. Jumlah yang luar biasa karena ini adalah hasil dari skema redistribusi tanah, berasal dari pelepasan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha yang terlantar.

.

Kami mencoba menyusuri ke pedalaman Sanggau yang merupakan lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan. Lokasinya terletak di Desa Ngkode, Kecamatan Mukok. Yang menjadi menarik dari kawasan ini adalah dulunya merupakan kawasan hutan yang sudah ditinggali masyarakat selama kurang lebih 50 tahun. Kemudian saat ini sudah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan menjadi TORA yang kemudian dapat disertipikatkan tanahnya.

.

Salah seorang warga Ngkode bernama Petrus mengatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja Pemerintah karena sudah memberikan kepastian hukum terhadap tanahnya. Petrus mengaku sebenarnya ia bukan orang asli dari Desa Ngkode, ia hanya menantu dari seorang warga di Desa Ngkode. Namun karena sesuai adat jika ada menantu yang merawat mertuanya dengan baik, maka ia berhak mendapatkan hibah tanah dari mertuanya, maka ia mendapatkan sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh mertuanya selama 35 tahun.

.

Petrus adalah salah seorang warga yang mendapatkan kesempatan untuk pergi ke Pontianak menjemput kepastian hukum hak atas tanah miliknya melalui sertipikat yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. Ia merasa senang karena memiliki kesempatan ini, meskipun membutuhkan waktu sekitar 8 jam dari desanya menuju Pontianak, tak mengurungkan niatnya untuk pergi.

.

Petrus menceritakan bahwa sebelumnya ia sempat ingin mengurus tanah yang dimilikinya untuk mendapatkan sertipikat, namun ia mengurungkan niatnya lantaran tetangga di sekitar rumahnya mengatakan bahwa tanah di kawasan ini tidak bisa disertipikatkan karena masuk kawasan hutan. "Saya berterima kasih karena desa kami sudah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan, sehingga tanah kami dapat disertipikatkan dan memperoleh kepastian. Kami harap program ini terus dilanjutkan, karena masih ada di desa ini yang tanahnya belum bersertipikat," ujar Petrus.

.

Sementara itu Kepala Desa Ngkode bernama Bone mengatakan masyarakat desa ini sangat menantikan adanya sertipikat tanah. Namun karena selama ini tidak tahu prosedurnya, belum tahu caranya maka warga mengurungkan niat itu. Begitu adanya program ini dari pemerintah, masyarakat sangat antusias untuk ikut dan menyukseskan. “Saya sangat bersyukur karena sudah dua tahun berturut-turut Desa Engkode menerima program. Saya harap tahun-tahun berikutnya juga menerima sampai seluruh Engkode yang luasnya mencapai 7.900 Hektare dapat bersertipikat,” ujarnya.

.

Bone mengatakan bahwa di desanya kegiatan keagamaan sangat diutamakan maka dari itu ia juga mengusulkan bahwa tidak hanya tanah masyarakat saja yang disertipikatkan namun juga tanah untuk kegiatan keagamaan, gereja. Dari usulannya tersebut ia bersyukur pada tahun 2018 kemarin ada 2 gereja di Desa Engkode yang ikut disertipikatkan yaitu Gereja Santo Matius Seriam Landak dan Gereja Gappin Seriam Landak.

.

Tidak hanya masyarakat yang kami temui namun pada kesempatan ini kami juga menemui salah seorang pegiat agraria di Kabupaten Sanggau. 


Ia adalah Cion Alexander yang rumahnya berada tepat di belakang Pasar Desa Bodog. Ia adalah salah satu pegiat agraria yang aktif di beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu antara lain Sawit Watch dan Aliansi Masyarakat Adat di Kabupaten Sanggau.


Cion Alexander mengucapkan terima kasih sebelumnya kepada Pemerintah yang sudah melibatkan LSM dalam penentuan subjek Reforma Agraria, baik itu pelepasan kawasan hutan maupun tanah HGU yang sudah tidak diperpanjang atau terlantar.


“Dengan melibatkan kami selaku LSM, kami dapat mengawal di tingkat panitia apakah subjek dan objek TORA itu sesuai dengan harapan kami petani dan masyarakat adat,” ujarnya.

.

Untuk itu Cion Alexander menyambut baik program Reforma Agraria ini karena ada komitmen pemerintah untuk memulihkan kawasan yang dulu ditetapkan sebagai kawasan hutan untuk diserahkan kepada masyarakat. “Meskipun saat ini masih fokus di wilayah pemukiman, namun ke depan kita dorong untuk ke lokasi yang digunakan untuk pangan, dan perkebunan, karena existing di lapangan sudah menjadi kebun sawit, kebun karet, dan sawah,” pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply