April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Geledah Ruang Fraksi Demokrat DPR, KPK Tidak Temukan Barang Bukti Relevan dengan Pokok Perkara

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan barang bukti apapun terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di ruangan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat M.Nasir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja M. Nasir sejak pukul 11.00-13.00 WIB tadi.

Menurut Febri, tujuan penggeledahan itu untuk memverifikasi sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap kerja sama pengungkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan itu, karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara," tuturnya, Sabtu (4/5/2019).

Kendati demikian, menurut Febri, tim penyidik tetap akan mendalami sumber dana gratifikasi tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan kembali para saksi yang mengetahui peristiwa itu.

"Kami berencana memeriksa lagi saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi itu. Akan kami dalami lagi selama bulan Mei ini," katanya.

Febri mengungkapkan bahwa Bowo Sidik Pangarso menerima suap dari 3 sumber. Namun, Febri masih bungkam terkait nama-nama sumber dana yang telah diterima Bowo Sidik Pangarso.

"Jadi karena ini masih dalam proses penyidikan, maka informasi rinci belum dapat kami sampaikan," ujarnya.

Tersangka Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK tengah menelusuri asal muasal gratifikasi tersebut.

0 comments

    Leave a Reply