April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Garuda Indonesia Didenda Rp 189 M Akibat Terlibat Kartel Tarif

IVOOX.id, Jakarta - Garuda Indonesia didenda Rp189,5 miliar oleh Mahkamah Federal Australia akibat terlibat dalam kartel penetapan tarif.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia (Australia Competition & Consumer Commission/ACCC) menjatuhkan sanksi denda 19 juta dolar Australia, setara Rp189,5 miliar, setelah menemukan praktik kartel penetapan tarif penerbangan.

Dikutip dari Reuters, Jumat (31/5), dalam prosesnya pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar.

selain itu Garuda Indonesia dianggap menyepakati dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.

Ada 14 maskapai yang didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai 130 juta dolar Australia.

Kepala Australian Competition and Consumer Commission, Rod Sims dikutip dari Channelnews Australia, menyatakan Price Fixing adalah kejahatan yang serius terhadap pasar.

"Price fixing" adalah hal yang serius karena itu mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil. Dan kartel ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat," ungkap Rod.

Mahkamah Federal menyatakan Garuda Indonesia terlibat kolusi dalam penetapan biaya serta biaya tambahan untuk layanan angkutan udara.

Padahal sebelumnyua, Mahkamah Federal sempat menolak gugatan ACCC terhadap Air New Zealand dan Garuda Indonesia atas tuduhan yang sama pada 2014. ACCC kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Garuda Indonesia juga dilaporkan telah menetapkan biaya keamanan dan biaya tambahan bahan bakar, ditambah bea cukai dari Indonesia antara 2003 dan 2006. untuk pelanggaran ini, Garuda Indonesia didenda 15 juta dolar Australia, setara Rp149,6 miliar.

Selain itu, Garuda Indonesia juga dikenakan denda 4 juta dolar Australia, setara Rp39,9 miliar atas tuduhan pengenaan biaya asuransi dan tambahan biaya bahan bakar dari Hong Kong.

0 comments

    Leave a Reply