May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ganjar Sebut Peraturan KPU Yang "Larang" Prabowo Kampanye di Simpang Lima

IVOOX.id, Semarang - Gubernur Jawa Tengah yang juga politikus PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, membantah sebagai pihak yang mengeluarkan larangan kampanye terbuka pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang.

"Lho gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (11/4).

Terkait dengan hal itu, Ganjar mengaku telah menghubungi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang ternyata wali kota tidak mengeluarkan peraturan untuk kampanye.

"Maka kemarin kita cek ke wali kota. Wali kota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU, jadi semua kewenangan ada di KPU," ujarnya, dikutip Antara.

Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang tidak menyebut Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.

Ganjar menganggap peraturan tersebut telah diketahui oleh kedua pasangan calon presiden.

Mantan anggota DPR RI itu juga memastikan dirinya tidak mengeluarkan pelarangan kampanye untuk pasangan capres nomor urut 02 di Simpang Lima Semarang pada Rabu (10/4) hingga akhirnya dipindah ke Stadion Sriwedari Kota Surakarta.

Sebelumnya, Direktur Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) PrabowoSubianto-Sandiaga Uno, Sugiono, mengomentari larangan berkampanye bagi pihaknya di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang.

Ia menyebut larangan tersebut karena peraturan Pemda setempat.

0 comments

    Leave a Reply