October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ganjar-Mahfud Tawarkan Inovasi Baru 'KTP SAKTI' sebagai Ekonomi

IVOOX.id - Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud (Ganjar Pranowo-Mahfud MD), Karaniya Dharmasaputra, memberikan penjelasan rinci terkait program Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sakti yang diusung oleh pasangan Ganjar-Mahfud. 

Dalam pernyataannya di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (18/12/2023), Karaniya mengungkapkan bahwa KTP Sakti bukan hanya sekadar integrasi program kesejahteraan rakyat dalam satu kartu, tetapi juga sebagai langkah progresif untuk mendigitalisasi bantuan sosial dengan memanfaatkan teknologi internet.

"Saya kira track record Prof Mahfud sudah banyak gebrakan-gebrakan beliau dan sudah banyak yang luar biasa. Track record ini adalah jawaban yang sangat crystal clear untuk menjawab keraguan terkait potensi proyek korupsi baru terkait KTP Sakti," ujar Karaniya yang menekankan optimisme terhadap transparansi dan efektivitas program tersebut pada Senin (18/12/2023).

KTP Sakti, yang merupakan keberlanjutan dan perbaikan dari program KTP Sakti yang diperkenalkan oleh Presiden Jokowi, bukan sekadar pengganti KTP elektronik.

Program ini akan mengintegrasikan sejumlah program pemerintah, termasuk Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Prakerja, dan bantuan sosial kepada warga penerima manfaat. Sakti sendiri adalah singkatan dari Satu Kartu Terpadu Indonesia.

Menurut Karaniya, KTP Sakti akan memungkinkan masyarakat mendaftar dan menerima bantuan sosial tanpa perantara. Penerapan teknologi internet di dalam program ini diharapkan dapat meminimalkan birokrasi dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Dalam konteks ekonomi, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, memberikan pandangannya tentang peran bantuan sosial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Pertumbuhan ekonomi ditopang oleh konsumsi, investasi, dan laju gerak industri. Namun, di luar ketiga hal itu, bantuan sosial memiliki kontribusi penting. Jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 25 juta orang, dan keberadaan kelompok miskin adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari," ujar Piter Abdullah di tempat yang sama.

Piter Abdullah menambahkan bahwa Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar menjadi dasar bahwa bantuan sosial merupakan wujud keberpihakan negara terhadap mereka yang membutuhkan.

Seiring dengan rencana ekspansi program KTP Sakti, TPN Ganjar-Mahfud berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi melalui integrasi dan digitalisasi bantuan sosial. Meskipun tantangan dan keraguan selalu ada, optimisme terhadap integritas dan transparansi program ini menjadi poin kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat.

0 comments

    Leave a Reply