September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ganjar-Mahfud Tanggapi Putusan MK Terkait Batas Usia

IVOOX.id - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Ganjar-Mahfud menanggpai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

Putusan ini memungkinkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk maju sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasalnya Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun dan Gibran Rakabuming berusia 36 tahun. Keputusan MK ini telah mendapatkan tanggapan dari Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai salah satu lawan Prabowo Gibran di Pilpres 2024 mendatang.

Mahfud MD, yang merupakan cawapres potensial dalam pemilihan presiden 2024, memberikan tanggapannya terhadap putusan MK tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mnghormati putusan MK tersebut.

"Ya kan sudah diputus ya sudah, pak Prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun tapi sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh, itukan putusan MK," ujarnya saat menghadiri Meet and Greet bersama Ganjar-Mahfud di Blok M, Senin (23/10/2023).

Poin penting yang disoroti oleh Mahfud MD adalah bahwa putusan MK adalah ketetapan yang mengikat. Meskipun mungkin terdapat kecurigaan terhadap proses pengambilan keputusan, seperti keterikatan emosional hakim terhadap pihak tertentu atau kemungkinan adanya permainan di balik meja, ia menekankan bahwa putusan MK itu sendiri adalah final. Mahfud MD juga mengakui bahwa tim majelis kehormatan hakim yang telah dibentuk akan mengawasi hal tersebut.

"Pak Prabowo umur 72 tahun lebih boleh ikut menjadi calon presiden, Gibran umur 36 boleh menjadi calon wakil presiden. Itu aja," tambah Mahfud MD.

Ganjar Pranowo, yang juga merupakan capres dalam pemilihan presiden 2024, memberikan tanggapannya terkait putusan MK dengan sikap tegas. Ia menyatakan, "Ya semua putusan MK harus kita hormati, karena tidak ada lembaga banding," ujarnya di tempat yang sama.

Ganjar Pranowo menggarisbawahi pentingnya menghormati putusan MK sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan aturan pemilihan presiden. Dengan kata lain, putusan MK tersebut adalah penentu akhir yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam pemilihan presiden.

0 comments

    Leave a Reply