April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Gandeng Bank Persepsi, PajakPay Lancarkan Perpajakan

IVOOX.id, Jakarta - OnlinePajak sebagai penyedia jasa aplikasi yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meluncurkan fitur terbarunya yakni PajakPay yang dapat dikases melalui situs www.onlinepajak.com. 

PajakPay dianggap sebagai solusi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam mengimplementasikan pembayaran pajak secara online.‎ PajakPay telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah. 

PajakPay bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunya Bank Sinarmas yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP. Sebagai pengukuhan kemitraan antara OnlinePajak dengan Bank Sinarmas, dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak.

CEO OnlinePajak Charles Guinot mengatakan, PajakPay mampu menyediakan bukti pembayaran pajak yang sah dari negara lantaran telah disahkan oleh DJP, sebagai aplikasi pajak resmi untuk membantu perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta e-commerce dalam menghitung, membayar, dan melapor kan pajak melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 and No. KEP-72/PJ/2016.

Peluncuran PajakPay merupakan sebuah kesempatan bagi OnlinePajak untuk mengedukasi publik, bahwa bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu 10 tahun. Dengan berbagai saluran dan aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak berbasis online yang ada saat ini, masyarakat harus cermat untuk memilih agar bukti pelaporan pajak dapat dimiliki dalam jangka waktu minimal 10 tahun dan terjamin keamanannya.

Dalam menentukan aplikasi yang tepat dan aman, wajib pajak melihat empat hal, yaitu aplikasi online berbasis web, aplikasi menggunakan saluran pembayaran yang aman, memiliki sistem yang terintegrasi, dan aplikasi menerapkan penyimpanan bukti lapor pajak dalam waktu panjang dan aman. Keempat hal ini dimiliki oleh PajakPay, termasuk sertifikat ISO 27001:2013 yang didapatkan oleh OnlinePajak sebagai standar internasional untuk kredibilitas keamanan dan kerahasiaan data.

“Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Kami optimistis dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,” ucap dia dalam keterangan resminya yang diterima media, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Ditempat yang sama, Presiden Direktur Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo menambahkan, bahwa perseroan terus mendukung inovasi teknologi digital khususnya dalam mendorong wajib pajak, khususnya solusi teknologi yang dimiliki oleh OnlinePajak dalam fitur PajakPay. 

Kerja sama untuk menerima pembayaran pajak melalui PajakPay ini dapat memperkuat kontribusi bagi negara serta memberikan nilai tambah bagi nasabah dalam kemudahan pembayaran pajak.

“Sebagai salah satu bank yang berkomitmen menjadi digital financial solution bagi nasabah kami, karenanya kami merasa dapat mendukung ini. Menurut kami, disamping kemudahan nasabah dalam hal perpajakan, kerjasama ini juga bentuk mendukung Pemerintah,” tukas dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply