Gagal Lindungi Info Pribadi Klien, Microsoft dan Lima Entitas Kena Sanksi di Korsel
IVOOX.id, Jakarta - Pengawas perlindungan data Korea Selatan, Rabu, mengatakan pihaknya memberlakukan hukuman moneter pada enam perusahaan dan institusi, termasuk raksasa teknologi Amerika Serikat Microsoft dan afiliasi dari raksasa internet lokal Kakao, karena gagal melindungi informasi pribadi klien mereka.
Dilansir dari Yonhap, Kamis, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (The Personal Information Protection Commission/PIPC) mengatakan bahwa enam entitas tersebut diperintahkan untuk membayar denda sebesar 84,4 juta won (75.700 dollar AS) -- biaya tambahan sebesar 53,4 juta won dan denda administrasi sebesar 31 juta won -- atas kebocoran data pribadi klien mereka.
Pengenaan sanksi finansial itu dilakukan setelah PIPC menerima laporan kebocoran informasi pribadi dari enam entitas tersebut karena peretasan atau kesalahan karyawan.
Selain Microsoft, lima lainnya adalah Ground X yang merupakan anak perusahaan blockchain Kakao, perusahaan perangkat lunak Innovation Academy, Korea Professional Football League, Korea Mountainbike Federation, dan World MathFusion Olympiad Korea.
Keenamnya dikenai denda administrasi, dan tiga di antaranya -- Microsoft, Ground X, dan Innovation Academy -- juga diperintahkan untuk membayar denda tambahan.
Microsoft dituduh gagal mengambil tindakan perlindungan, seperti kontrol akses, untuk akun administrator sistem pemrosesan informasi pribadinya. Akibatnya, 119.432 akun email Outlook bocor di seluruh dunia, termasuk 144 akun pengguna Korea Selatan.
Laporan kebocoran informasi pribadi dan pemberitahuan pengguna juga tertunda, kata PIPC, seraya menambahkan bahwa dikenakan biaya tambahan sebesar 3,4 juta won dan denda 13 juta won untuk Microsoft.
"Microsoft memberi tahu penggunanya tentang kebocoran informasi dalam bahasa Inggris dalam waktu 24 jam, tetapi pemberitahuan Korea ditunda 11 hari," kata PIPC.
"Ada kontroversi mengenai perlunya pemberitahuan dalam bahasa Korea. Tetapi akhirnya disimpulkan setelah tinjauan hukum bahwa pengguna Korea harus diberi tahu dalam bahasa Korea," katanya.
Ground X diperintahkan untuk membayar denda tambahan sebesar 25 juta won dan denda sebesar 6 juta won karena lalai dalam melindungi kata sandi. Innovation Academy "ditampar" dengan denda tambahan 25 juta won dan denda 3 juta won karena kebocoran nomor registrasi penduduk klien.(Antara)
0 comments