April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Emiten

Gaet Dana Repatriasi, BNI Tawarkan Produk Reksadana

iVooxid, Palembang - BNI menawarkan produk reksadana ke peserta program amnesti pajak untuk mencapai target penyerapan dana repratriasi sebesar Rp70 triliun.



CEO BNI Wilayah Palembang (Sumbagsel) Ryanto Wisnuardy di Palembang, Selasa (16/8/2016) mengatakan, produk reksadana ini diterbitkan anak usaha perseroan, yakni BNI Asset Management dengan tingkat pengembalian sekitar 10 persen.



"Banyak varian produk investasi yang ditawarkan terkait program amnesti pajak ini, tapi perusahaan sendiri mengandalkan reksadana karena memiliki imbal hasil cukup bagus yakni 10 persen," kata dia.



Terkait reksadana ini, BNI juga telah mengeluarkan produk sejenis tapi berbasis syariah yakni reksadana pendapatan tetap syariah berbasis sukuk dengan tenor berkisar 5-15 tahun.



Produk ini ditargetkan bisa mengumpulkan dana kelolaan Rp100 miliar karena bisa membagikan return (keuntungan) sekitar 7 persen.



"Harapannya dengan beragam varian ini membuat investor memiliki banyak pilihan dan mudah memilih produk sesuai dengan resiko yang dipilih," kata dia.



Sementara itu, BNI Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Lampung) berharap sebanyak Rp2,2 triliun dana repatriasi program pengampunan pajak yang mengalir ke perusahaan.



CEO BNI Wilayah Palembang (Sumbagsel) Ryanto Wisnuardy di Palembang, Kamis, mengatakan, BNI menaruh harapan yang tinggi lantaran menjadi salah satu dari 18 bank yang dipercaya pemerintah untuk menerima dana repatriasi.



"Perkiraan BI, dana repatriasi saat pengampunan pajak hingga 1 April 2017 akan mencapai Rp560 triliun dan BNI sangat optimistis bisa meraup sekitar Rp2,2 triliun," kata dia.



Sejak resmi diluncurkan pemerintah pada 1 Juli 2016, BNI sudah meraup Rp300 juta.



Ia menyadari bahwa jumlah ini masih jauh dari harapan, namun angka ini masih relevan karena amnesti pajak masih dalam tahap sosialisasi.



"Sosialisasi ini sangat penting karena salah satu dari kunci kesuksesan program amnesti pajak. BNI berkeyakinan jika fokus dalam membangun kepercayaan masyarakat maka akan banyak yang ikut serta," kata dia.



Program amnesti pajak ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.



Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak. (ant)

0 comments

    Leave a Reply