November 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Formulir SLIK OJK Antisipasi Penyalahgunaan KTP di Pinjol

IVOOX.id - Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyediakan formulir SLIK OJK secara online untuk cegah penggunaan data pribadi secara ilegal pada Pinjol (Pinjaman Online).

Semakin marak fenomena penggunaan KTP atau data pribadi orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Untuk menghindari risiko ini, penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak.

Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui ini adalah dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).

Dengan menggunakan layanan ini, masyarakat dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang terkait dengan KTP mereka. Ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP mereka.

Ronald Yusuf Wijaya Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), menegaskan pentingnya literasi terhadap masyarakat agar hati-hati dalam menyebarkan data pribadi, pasalnya data tersebut bisa digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai persyaratan pinjaman online.

“Bisa kami lakukan paling tentunya melalui literasi jadi kita menyampaikan melalui sosial media, agar hati-hati dalam hal tadi memberikan informasi pribadi karena sangat mungkin pihak pihak yang tidak bertanggung jawab itu mengakses memanfaatkan KTP yang ada, saat ini sudah mulai dikembangkan teknologi lain supaya menghindari tadi fraud contoh lifeness detection, lalu mereka juga melihat selfie sama di KTP sama nomor datanya sesuai di dukcapil atau tidak,” ucap Ronald, Kamis (2/11/2023).

Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Dengan layanan online ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berlama-lama untuk antri di kantor OJK.

Namun, sebelum pengguna melakukan pengecekan, harus menyiapkan dokumen pendukung, termasuk KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP. Setelah semua dokumen pendukung sudah siap, pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan cek SLIK OJK menggunakan KTP:

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih "Pendaftaran."

3. Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai.

4. Jika data sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

5. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

6. Klik tombol "Ajukan Permohonan."

7. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

8. Anda dapat memeriksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan.

9. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email Anda dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dengan melakukan langkah-langkah ini, masyarakat pengguna dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan KTP-nya, termasuk pinjaman online yang mungkin telah diajukan dengan data Anda.

Jika masyarakat menemukan pinjaman yang tidak dikenal atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan.

Untuk pertanyaan atau cek BI checking dan SLIK OJK, Anda dapat menghubungi OJK melalui kontak 157 melalui telepon, email di [email protected], atau melalui pesan WhatsApp ke 081-157-157-157.

ni akan membantu masyarakat melindungi data pribadi dan terhindar dai penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online.

0 comments

    Leave a Reply